Wabub Edi Budoyo Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXIII

MANOKWARI- Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo memimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-XXIII tahun 2019, di Halaman Kantor Bupati Manokwari, Kamis (25/4/2019).

Hari Otda tahun ini mengusung tema “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Kreatif dan Inovatif”.

” Tema peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXIII Tahun 2019 merupakan refleksi dari eksistensi dan ekspektasi masyarakat kepada Pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memberdayakan otonomi daerah dalam mewujudkan kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan daerah,” ungkap Wabup saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan telah mendukung terselenggaranya Pemilu Serentak tanggal 17 April 2019 yang berjalan lancar aman dan tertib dan pasca pemungutan suara Pemilu Serentak dan  diharapkan senantiasa menjaga suasana kondusif di masyarakat, sehingga pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan terselenggara dengan aman, lancar dan terkendali.

Dikatakan Mendagri, perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai. Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah. Di daerah, masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.

Baca Juga :   Dianiya Didepan Aparat, Korban dan Keluarga Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Pengrusakan Rumah di Belakang Aston Niu

Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat. 

Disamping itu, Mendagri mengharapkan setiap daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah.

Disebutkan Mendahri, setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.

Pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintahan daerah, dari sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris, dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya.

Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak Iagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit, tetapi menjadi sangat efisien dan responsif. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintahan daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah. Dengan demikian, maka berbagai aktivitas ekonomi di daerah dapat bertumbuh dengan pesat.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Lantik 4 Pejabat Eselon ll

Semua Aparatur Sipil Negara di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota. 

Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diharapkan pengelolaan keuangan daerah akan yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendagri menambahkan, untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur selain menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, kepala daerah juga wajib menyampaikan dan mempublikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat yang memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah. 

Baca Juga :   Sebanyak 58 Anggota Kodim 1801/Manokwari Naik Pangkat

Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gambaran ini akan menjadi dasar Pemerintah untuk menentukan kebijakan lebih lanjut dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing daerah.

Mendagri menegaskan agar  otonomi daerah selalu dikawal dan diisi  dengan kegiatan-kegiatan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan yang kreatif dan inovatif.

“Mari kita tingkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan melalui keserasian hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, keserasian hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan masyarakat, sehingga tercipta tata kelola hubungan pemerintahan yang sinergis,” Tutup Mendagri.

Pos terkait