Virus Corona,Jalur Penerbangan dan Pelayaran di Papua Barat Tidak Ditutup

MANOKWARI- Pemerintah Papua Barat melalui surat Gubernur Nomor 03 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid19). Dengan surat tersebut Papua Barat memastikan tidak menutup akses masuk baik melalui udara maupun laut.

Surat tersebut ditujukan kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD di 13 Kabupaten Kota, para pimpinan lembaga dekosentrasi seperti TNI, Kepolisian lembaga peradilan penegakan hukum serta lembaga politik dan Ormas di Papua Barat serta seluruh warga masyarakat yang berada di Papua Barat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Tahun 2023 Bupati Manokwari Bakal Evaluasi Kinerja

Terdapat 9 Poin dalam Surat Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan diantaranya.

1. Melakukan percepatan pencegahan penularan infeksi virus Corona dengan mengefektifkan physical distancing (menjaga jarak fisik) serta berinteraksi dengan orang lain

2.Kepada pelaku usaha untuk sementara tidak mengoperasikan tempat-tempat hiburan seperti bar karaoke dan tempat hiburan lainnya yang memungkinkan menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.

3.Kepada pelaku usaha yang biasanya beroperasi pada Pagi siang sore Hingga malam hari yakni pasar tradisional pasar modern toko supermarket restoran cafe rumah makan warung makan dan usaha-usaha lainnya yang secara tidak langsung menjadi tempat berkumpulnya sejumlah orang untuk sementara waktu jam usahanya dibatasi tidak melebihi pukul 20.00 Waktu Indonesia Timur.

4.Setiap orang yang masuk ke wilayah Papua Barat wajib melalui pemeriksaan kesehatan dan bagi masyarakat yang baru datang dari daerah terjangkit agar melakukan karantina Mandiri dan atau diisolasi oleh pemerintah selama 14 Hari.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari  Berangkatkan  Bantuan 2 Kontainer Plus Uang Tunai Ke Sentani

5.Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang.

6.Untuk proses pembelajaran mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi yang berada di daerah pedalaman dan terpencil menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada sedangkan yang berada di kota atau yang terjangkau akses internet menggunakan cara belajar online tanpa tatap muka dan atau dengan tugas mandiri.

7.Seluruh fasilitas pelayanan publik diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan alat pendeteksi suhu tubuh.

8.Satuan tugas percepatan pencegahan dan pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi instruksi gubernur ini dan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki otoritas dalam penegakan hukum terhadap penyimpangan instruksi gubernur ini sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

9.instruksi ini akan dievaluasi atau ditinjau kembali sesuai perkembangan epidemi penyakit serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Instruksi Gubernur Papua Barat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Manokwari (24/3/2020).

Baca Juga :   Hari Anti Korupsi Sedunia, Kanwil DJPb Gelar Sosialisasi Kepada Mitra Kerja

Surat edaran Gubernur Papua Barat tersebut dibenarkan juru bicara tim penanganan pencegahan Covid19 Papua Barat, dr. Arnoldus Tiniap yang mulai beredar di group media sosial sejak jumat 27 maret 2020. (AD)

Pos terkait