Virus Corona, UN 2020 di Papua Barat Resmi Ditiadakan, Kelulusan  Siswa Ditentukan dari Nilai Rapor

MANOKWARI- Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas pendidikan mengeluarkan surat edaran tentang ditiadakannya ujian nasional  tahun ajaran 2019/2020.

Surat edaran bernomor  800/514/2020  yang ditujukan kepada  kepala dinas pendidikan  kabupaten kota di Papua Barat, kepala sekolah  SMA, SMK, dan SLB  dinas pendidikan Papua Barat dan kepala sekolah SD dan SMP kabupaten kota se papua barat menindaklanjuti surat edaran menteri pendidkan  nasional Republik Indonesia  nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 maret 2002 tentang kesehatan  lahir  dan batin siswa , guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah guna mencegah menyebarnya Virus Corona Disease (Covid19)  yang berakibat ditiadakannya  Ujian Nasional (UN) tahun pelajran 2019/2020.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Koramil 1801-06 Masni Lakukan Cara Unik Pendekatan Ke Masyarakat Untuk Penegakan Prokes

Melalui surat edaran tertanggal  25 maret 2020 yang ditandatangani kepala dinas pendidikan provinsi papua barat, Barnabas Dowansiba menyampaikan beberapa hal  yakni,  UN SMA tahun pelajaran 2019/2020, Uji kompetensi kejuruan (UKK) tahun pelajaran  2019/2020 bagi siswa SMK ditiadakan, keikutsertaan UN tidak dijadikan syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang yang lebih tinggi, proses penyetaraan UN tahun 2020 paket A, B dan C ditentukan kemudian.

Sedangkan mengenai dana  persiapan  dan pelaskanaan UN 2020 yang  belum terserap dapat digunakan untuk  penanganan bencana kedaruratan  covid 19 dan membantu sarana  dan prasarana  pembelajaran dari rumah serta persiapan  Asesman kompetensi minimum (AKM) 2021.

Kelulusan sekolah  menengah kejuruan/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, Porfolio  dan nilai praktik selama lima semester terakhir, nilai semester genap tahun berakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, sedangkan Untuk kelulusan  SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan  berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai  semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Baca Juga :   Potret Persiapan Petugas Medis, Jas Hujan APD yang diKenakan Petugas Puskesmas Orensbari Mengantar Pasien PDP

Kelulusan  siswa jenjang SD yang  belum melaksnakan  ujian sekolah (US)  dapat ditentukan  berdasarkan  nilai lima semester terakhir  (kelas 4,5 dan kelas 6 semester  ganjil dan  nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan  nilai kelulusan.

Sekolah yang melaksnakan  Ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan  kelulusan siswa.

Mengenai Dana BOS atau BOP dapat digunakan  untuk pengadaan barang termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan barang termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti  penyediaan  alat kebersihan , hand sanitizer, disinfectant, dan masker warga sekolah serta  membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Pelaksanaan PPDB wajib mmeperhatikan protokol kesehatan, PPDB tetap berbasis Zonasi.Untuk jalur prestasi menggunakan akumulasi  nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan prestasi  akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah.

Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk  tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksnakan  sebelum terbitnya SE No 4 tahun 2020,   

Baca Juga :   Dalam Keadaan Darurat Pemerintah Papua Barat akan Menanggung biaya Pasien yang Terkena Covid-19

Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentu Porfolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya , penugasan, tes daring, dan bentuk asesman jarak jauh lainnya dan   ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna dan tidak perlu megukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.(R/*)

Pos terkait