MANOKWARI- Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas pendidikan mengeluarkan surat edaran tentang ditiadakannya ujian nasional tahun ajaran 2019/2020.
Surat edaran bernomor 800/514/2020 yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten kota di Papua Barat, kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB dinas pendidikan Papua Barat dan kepala sekolah SD dan SMP kabupaten kota se papua barat menindaklanjuti surat edaran menteri pendidkan nasional Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 maret 2002 tentang kesehatan lahir dan batin siswa , guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah guna mencegah menyebarnya Virus Corona Disease (Covid19) yang berakibat ditiadakannya Ujian Nasional (UN) tahun pelajran 2019/2020.
Melalui surat edaran tertanggal 25 maret 2020 yang ditandatangani kepala dinas pendidikan provinsi papua barat, Barnabas Dowansiba menyampaikan beberapa hal yakni, UN SMA tahun pelajaran 2019/2020, Uji kompetensi kejuruan (UKK) tahun pelajaran 2019/2020 bagi siswa SMK ditiadakan, keikutsertaan UN tidak dijadikan syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang yang lebih tinggi, proses penyetaraan UN tahun 2020 paket A, B dan C ditentukan kemudian.
Sedangkan mengenai dana persiapan dan pelaskanaan UN 2020 yang belum terserap dapat digunakan untuk penanganan bencana kedaruratan covid 19 dan membantu sarana dan prasarana pembelajaran dari rumah serta persiapan Asesman kompetensi minimum (AKM) 2021.
Kelulusan sekolah menengah kejuruan/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, Porfolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir, nilai semester genap tahun berakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, sedangkan Untuk kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan siswa jenjang SD yang belum melaksnakan ujian sekolah (US) dapat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4,5 dan kelas 6 semester ganjil dan nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sekolah yang melaksnakan Ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Mengenai Dana BOS atau BOP dapat digunakan untuk pengadaan barang termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan barang termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan , hand sanitizer, disinfectant, dan masker warga sekolah serta membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Pelaksanaan PPDB wajib mmeperhatikan protokol kesehatan, PPDB tetap berbasis Zonasi.Untuk jalur prestasi menggunakan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah.
Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksnakan sebelum terbitnya SE No 4 tahun 2020,
Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentu Porfolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya , penugasan, tes daring, dan bentuk asesman jarak jauh lainnya dan ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna dan tidak perlu megukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.(R/*)