Ukuran TPS Pilkada 10 x 8 Meter, Ada Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu 37,3 ke Atas

WASIOR – Ukuran dan dimensi tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak 9 Desember nanti berbeda dengan TPS pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, ukuran TPS dalam Pilkada 2020 adalah 10 x 8 meter.

Ukuran TPS yang lebih besar dari pemilu-pemilu sebelumnya dilakukan untuk kepentingan penerapan protokol jaga jarak untuk pencegahan penularan Covid-19.

“Dalam TPS itu jarak duduk antar pemilih harus paling kurang 1 meter dan paling banyak 12 kursi.

Jadi semua serba 1 meter. Jarak duduk antar anggota KPPS, bilik suara juga jarak paling kurang 1 meter. Jadi ini PPD harus kasih ingat KPPS dorang, “kata Kepala Devisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama Berthy Leleulya.

Baca Juga :   48 Kampung di Wondama Sudah Gelar Pilkam, Panitia Kabupaten Terima 12 Gugatan

Berthy menyampaikan itu pada acara Bimbingan Teknis Pungut Hitung dengan Protokol Kesehatan bagi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di aula SMPN Wasior, baru-baru ini.

Dalam rangka penerapan protokol kesehatan, lanjut Berthy, proses pemilihan TPS harus diatur sedemikian rupa agar tidak sampai menimbulkan kerumunan. Dalam mengantre masuk ke TPS, KPPS wajib memastikan jarak antar pemilih tetap minimal 1 meter.

Untuk itu kehadiran para pemilih di TPS bisa diatur jamnya sehingga para pemilih tidak harus datang pada waktu yang bersamaan. Di setiap TPS juga wajib menyediakan air dan sabun untuk mencuci tangan serta alat pengukur suhu tubuh.

Berthy menjelaskan di TPS juga disediakan bilik khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya dikategorikan tinggi yaitu 37,3 derajat ke atas. Bilik khusus untuk pemilih bersuhu tinggi memiliki akses masuk dan keluar sendiri sehingga tidak bergabung dengan pemilih lainnya.

Baca Juga :   Demam Piala Dunia, Ribuan Fans di Wasior Konvoi Massal

“Jadi kalau ada pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat, KKPS tidak boleh suruh pulang. Dia tetap boleh memilih tapi dengan bilik khusus yang pintunya sendiri. PPD harus kasih tahu ke KPPS jangan sampai pemilih yang suhunya tinggi ditolak memilih, “ucap Berthy.

Sementara bagi pasien yang sedang dirawat di RS termasuk mereka yang harus menjalani isolasi atau karantina karena terpapar Covid-19 juga tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

Syaratnya yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT, memiliki KTP elektronik serta memegang formulir A-5 sebagai keterangan pindah memilih.

“Jadi bagi mereka yang ada di BKD (wisma karantina terpusat di BKD Iriati) tetap bisa memilih sepanjang dia memenuhi syarat di atas. Nanti petugas KPPS akan ke sana karena KPPS kan dilengkapi dengan baju hazmat (APD level 3), “ ujar Berthy yang sudah 2 periode menjadi komisioner KPU Teluk Wondama. (Nday)

Pos terkait