TMMD 121, Personel Satgas Kodim 1414/Tator  Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Lembang Tapparan Utara

TORAJA, kabartimur.com – Kodim 1414/Tator, Personel Satuan Tugas TMMD 121 Kodim 1414/Tator melaksanakan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dusun Ukka’, Lembang Tapparan Utara, Kec. Rantetayo, Kab. Tana Toraja, sabtu, 27/07/2024

Dijelaskanya tujuan utama dari rehab RTLH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera.

Bacaan Lainnya

“Rehab RTLH diberikan kepada pemilik rumah yang masuk kategori warga kurang mampu, Ini yang dimaksud sebagai perlindungan resiko sosial dari kegiatan rehab RTLH tersebut” ungkap Kapten Inf Daud Sampe (Pasiter)

Hal lain yang juga tak kalah penting dari pelaksanaan RTLH, lanjutnya adalah mengatasi sebagian masalah kemiskinan, tersedianya rumah yang layak huni dan adanya kenyamanan bertempat tinggal.

Baca Juga :   Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Dibuka

“Dengan memiliki rumah layak huni, maka secara langsung akan meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan,” tutupnya. (Rls)

Pos terkait