Tindak Lanjuti Opini BPK Atas LHP, Anggota Komite IV DPD RI Temui Pemprov Papua Barat

MANOKWARI- Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah DPD Republik Indonesia, Sanusi Rahaningmas melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Papua Barat.

Sebagaimana kemitraanya dengan Kementrian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Anggota Komite IV dalam pertemuan yang digelar di Manokwari Ibukota Papua Barat menindak lanjuti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Papua Barat terhadap pemerintah Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Anggota DPD RI Perwakilan Papua Barat, Sanusi Rahaningmas Senin 6 Juli 2020 menyampaikan bahwa Pertemua tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kunjungan kerja DPD RI dalam rangka pengawasan dan melihat hasil tindak lanjut dari LHP perwakilan di setiap Daerah sebagaimana tugas dan fungsi dari perwakilan daerah.

Baca Juga :   Kampung Aimasi dan Udapi Hilir Kabupaten Manokwari Jalani Verfikasi Proklim

Menurutnya, sebagai perwakilan dari Wilayah Papua Barat, utusan DPD RI tersebut dalam rangka bertemu dengan wakil gubernur dan sejumlah pimpinan OPD ini ingin mengetahui tindak lanjut dari Opini BPK terhadap LHP Pemerintah Papua Barat.

“Kita tau bahwa Papua Barat ini kan mendapat opini WTP dari BPK Perwakilan Papua Barat, namun WTP itu tidak mutlak, pasti ada temuan lain dan sebagainya” kata Rahaningmas.

Lanjut dia mengatakan bahwa dari hasil temuan tersebut mana yang sudah ditindak lanjuti oleh pemerintah yang ada di Papua Barat dalam rangka memproses penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan hasil yang diperoleh.

“Yang jelas kami (DPD RI) bukan pemeriksa namun sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat berdasarkan amanat undang-undang tentu ini sebagai tugas sebagai Wakil yang ada di pusat” ungkapnya.

Baca Juga :   Kema Bakti Mahasiswa Fakultas Pertanian Unipa, Pengabdian di Kampung Aipiri

Terkait poin-poin yang dibicarakan dengan Pemerintah Papua Barat, Sanusi menyebutkan bahwa pihaknya perlu mengetahui bagaimana proses pengelolaan anggaran dan bagaiamana tindakan pemeriksaan atau hasil audit temuannya kemudian lanjutan dari temuan tersebut apakah diselesaikan secara administrasi atau di bawah ke ranah hukum.

Sanusi menegaskan bahwa konteks tersebut bukan karena DPD sebagai penegak hukum atau sebagai pemeriksa namun sebagai anggota Komite IV yang memiliki mitra dengan Kementrian keuangan dan BPK sudah selayaknya menjadi tugas dan tanggung jawab perwakilan dari masing-masing daerah. (AD)

Pos terkait