Tak Kantongi Izin Keramaian, Personil Polisi Kembali Bubarkan Acara Adat Rambu Solo’ di Sa’dan

Kapolsek Sa'dan Balusu, Iptu Lewi Tandi Arang dan Camat Sa'dan, Panggau Ponglabba memberikan arahan Kepada pihak Keluarga Acara Rambu Solo

KABARTIMUR.COM, — Personel Polsek Sa’dan Balusu kembali menghentikan acara Adat Pemakaman (Rambu Solo’) yang berlangsung di Dusun Buntu Sia Lembang Sa’dan Tiroallo Kec. Sa’dan Kab. Toraja Utara pada Senin 28/12/2020.

Personel Kepolisian Sektor Sa;dan Balusu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sa’dan Balusu IPTU Lewi Tandi Arung, dan didampingi Camat Sa’dan Panggau Ponglabba, SH,  menghentikan acara adat Rambu Solo yanbg sedang berlangsung karena tidak mengantongi  izin Keramaian.

Kapolres Toraja Utara AKBP. Yudha Wirajati, S.IK.,M.H, saat di konfirmasi mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai realisasi Maklumat Bersama Forkopimda Kab. Toraja Utara dan Himbuan Kapolres Toraja Utara tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan.

“Kemarin jajaran kami mengentikan kegiatan Masyarakat berupa acara adat pemakaman (Rambu solo’), kegiatan tersebut mengindahkan Maklumat Bersama Forkopimda, Himbauan Kapolres, dan tidak mengantongi izin keramaian,” ungkap Yudha, Selasa 29/12/2020

Baca Juga :   Diduga Terinfeksi Corona, 1 Wisatawan Asal China Diamankan di Sorong

Kapolres menyebutkan bahwa  proses penghentian berlangsung tertib dan aman karena dilakukan secara persuasif. Keluarga yang berduka dan panitia mengakui tidak mengindahkan Maklumat Forkopimda dan Himbauan Kapolres.

“Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari keluarga yang berduka dan panitia penyelenggara,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi serupa jika masih ada pelanggaran. Terlebih acara tersebut tanpa mengantongi izin dan disinyalir akan adanya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

“Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas, kami hentikan karena sebelumnya sosialisasi sering dilakukan,” tegasnya.(Htp)

Pos terkait