WASIOR, Kabartimur.com– Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk, Papua Barat Wondama Aser Waroy minta penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Teluk Wondama 2025-2045 segera dituntaskan dan selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Dokumen RPJPD 2025-2045 segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah mengingat tahapan dan proses sudah mengalami keterlambatan, “kata Waroy saat membuka Musrenbang RPJPD 2025-2045 di Aula Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama di Rasiei, Rabu, 25 September 2024.
Menurut Waroy, RPJPD 2025-2045 mendesak untuk segera ditetapkan menjadi perda agar bisa menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Teluk Wondama untuk masa 20 tahun ke depan.
“Setelah RPJPD ditetapkan menjadi perda maka pemda harus benar-benar memastikan dokumen ini menjadi pedoman yang menentukan arah pembangunan seluruhnya di Kabupaten Teluk Wondama, “ucap mantan Staf Ahli Bupati Teluk Wondama ini.
Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat yang diwakili Kepala Bidang Analisis Data P3EP Dessy Tetelepta dalam kesempatan itu juga mendorong Pemkab Teluk Wondama agar secepatnya merampungkan dokumen RPJPD dan selanjutnya diserahkan ke DPRD guna ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap ada percepatan untuk di-perdakan. Karena sesuai ingub (instruksi gubernur) harusnya di April sudah dilakukan Musrenbang. Meskipun di Provinsi Papua Barat, Teluk Wondama merupakan kabupaten ketiga yang sudah melaksanakan Musrenbang RPJPD, “kata Dessy.
Kepala Bappeda Teluk Wondama Amiruddin mengakui penyusunan RPJPD 2025-20245 mengalami keterlambatan dari waktu yang semestinya meski sebenarnya draf rancangan awal sudah sejak lama telah dipersiapkan.
“Rancangan awal sudah kita konsultasikan sejak beberapa bulan lalu. Kita juga sudah lakukan uji publik rancangan awal RPJPD pada Mei lalu. Hanya memang kemudian tertunda prosesnya sampai hari ini baru bisa dilaksanakan Musrenbang, “jelas Amirudin.
Sebelumnya dalam sambutan, Sekda memaparkan bahwa RPJPD Kabupaten Teluk Wondama 2025-2045 memuat empat aspek transformasi sosial. Yaitu pertama, mewujudkan kualitas SDM yang dan produktif dan unggul. Kedua, mewujudkan perekonomian yang produktif, maju dan berdaya saing.
Ketiga, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif. Serta keempat, pengembangan lingkungan hidup dan ekologi berkelanjutan.
“Rancangan visi dan transformasi pembangunan yang telah saya sebutkan di atas merupakan kondisi yang ingin kita capai bersama di akhir periode jangka panjang di tahun 2045 mendatang, “ujar Waroy. (Nday)