Sosialisasi Hukum Soal Dana Desa, Kepala Kampung di Wasior Diingatkan Jangan Ada Proyek Fiktif

WASIOR – Para kepala kampung se-Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Kamis (5/11/2020) mengikuti sosialisasi hukum tentang pengelolaan dana desa dalam masa pandemi Covid-19 oleh Kejaksaan Negeri Manokwari.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program Jaksa Jaga Desa yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tampil sebagai narasumber Jaksa Fungsional Intelejen Kejaksaan Negeri Manokwari Binang MC. Yomaki.

Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Distrik Wasior Anthonius Alex Marani dengan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Hendrik Rico Tetelepta dan Inspektur Kabupaten Palino Phiter Lambe.

Ikut hadir Lurah Wasior Muhamad Ickbal Marani juga perwakilan dari Polsek dan Koramil Wasior.

Kepada para kepala kampung, Jaksa Binang menekankan pentingnya pemahaman tentang pemanfaatan dana desa terutama yang berkaitan dengan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga :   Normalisasi Kali Anggris, Pemkab Wondama Siap Ganti Rugi Tanah Masyarakat

“BLT seharusnya diberikan kepada masyarakat yang terdampak langsung dan tidak mampu. Jadi PNS dan TNI/Polri itu seharusnya tidak boleh terima, “kata Binang.

Jaksa perempuan yang pernah menjabat anggota DPRD Teluk Wondama ini juga mengingatkan para kepala kampung di Wondama agar tidak salah dalam pengelolaan dana desa yang bisa berakibat terjerat kasus hukum.

Dia menjelaskan bahwa sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Kapolri dan Mendagri terkait pengawasan pengelolaan dana desa.

Dalam MoU itu diatur bahwa manakala terdapat temuan dalam pengelolaan dana desa maka temuan dimaksud diserahkan terlebih dahulu kepada APIP atau Inspektorat selaku pengawas internal Pemda untuk dilakukan klarifikasi dan perbaikan.

“Sehingga kalau ada temuan dan masih bisa diperbaiki diperbaiki dulu melalui APIP, tidak ada penindakan ketika itu sudah diperbaiki. Jadi kalau bisa diperbaiki, tolong diperbaiki supaya tidak lanjut ke penindakan oleh APH, “kata Binang.

Baca Juga :   Teluk Wondama Raih UHC Award, Bupati Mambor Target Semua Penduduk Terdaftar JKN-KIS

Namun, dia menegaskan, berbeda halnya jikalau temuan yang didapatkan adalah kegiatan fiktif alias kegiatan yang anggarannya ada namun secara fisik barangnya tidak ada.

“Yang tidak bisa diperbaiki itu ketika anggaran keluar untuk pembangunan fisik kemudian tidak ada pembangunan, fiktif. Itu yang tidak bisa ditoleransi. Sangsi hukumnya sama sesuai UU pemberantasan tindak pidana korupsi, “ucap Binang.

Kepala Dinas PMK Hendrik Tetelepta berharap program Jaksa Jaga Desa terutama yang berkaitan dengan sosialisasi hukum soal dana desa dibuat secara berkala dan menyasar hingga ke kampung-kampung.

“Kami mengapresiasi program Jaksa Jaga Desa ini karena memang penggunaan dana desa memang membutuhkan pengawasan.

Kami harap sosialisasi seperti ini diperluas lagi ke wilayah-wilayah lain lagi bahkan sampai ke tingkat kampung. Supaya kepala desa dan masyarakat kampung juga bisa tahu tentang aturan main dari dana desa ini,“ ucap Tetelepta.

Baca Juga :   20 Legislator DPRD Teluk Wondama Orientasi di Manokwari

Hal senada disampaikan Kepala Distrik Wasior. Alex berharap ke depan setiap kampung bisa merencanakan kegiatan sosialisasi perihal pengelolaan dana desa dengan menggandeng Kejari Manokwari juga pihak-pihak terkait lainnya.

“Karena sosialisasi seperti ini sangat baik sehingga kami semua juga bisa memahami dengan baik aturan pengggunaan dana desa terutama yang berkaitan dengan persoalan hukum, “kata Alex. (Nday)

Pos terkait