Sejumlah elemen pertanyakan Kepres No.5 Tahun 2015 tak jadi acuan regident Ditlantas, tak berguna?

stnkMakassar– Sehubungan dengan penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait Registrasi Identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) yang hingga saat ini tidak berjalan di Wilayah Sulsel, pihak Ditlantas Polda Sulsel, kembali akan memaksakan pemberlakuan Perkap yang lahri Tahun 2012.

Sejumlah pihakpun menganggap jika aturab ini dipaksakan diberlakukan, Peraturan Presidenpun yang tertuang dalam Pepres No.5 Tahun 2015 terkait regident di Samsat terabaikan dan tak diberlakukan

Nah, Aktivis Konisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara Republik Indonesia Komnas Waspan RI menilai, jika Dirlantas Polda Sulsel akan mengambil alih sistem Regident di Samsat ini artinya, tentunya akan mencederai dan melecehkan Pepres yang ada.

“Ingat, jika Dirlantas Polda Sulsel memaksakan melakukan pengambilalihan regident, baik penomoran ranmor maupun pendaftaran ranmor baru, dapat dikategorikan melecehkan Peraturan Presiden No 5 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga :   Main Dikandang Sendiri, PSM Tetap Kalah

“Coba kita kaji Bab 1. Ketentuan Umum. Pasal 1. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1.Sistem administrasi Manunggal satu atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan,” ucap Sekertaris Komnas Waspan RI, Nasution Jarre yang dihubungi di Jakarta, Senin malam (23/5).

Dikatakan, jika regident itu diambil alih, artinya tugas pokok kepolisian di Samsat yang ada akan mengurangi pola pelayanan yang ada. Pada hal, selama ini pelayanan sudah maksimal.

“Jangan hanya karena kepentingan setitik, setumpuk pelayanan harus terbengkalai. Dan juga, jika Regident ditarik, sebaiknya Kantor Samsat yang ada ditutup dan diubah menjadi Kantor pelayanan pajak ranmor,” tambahnya.

Apalagi pasca Deklarasi Zona Bebas Pungli kuat dugaan jika regident ditarik paksa, bakal mencuat intrik pungli besar-besaran.

Baca Juga :   Danramil Ransiki Bina Wawasan Kebangsaan Pelajar SMA

Ditempat terpisah, Amar Anggriawan, Aktivis Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) juga menilai, jika dilakukannya penarikan Regident di seluruh Kantor Samsat di Sulsel, artinya Pepres tersebut tidak mencerminkan institusi kepolisian patuh pada aturan, khususnya yang dibuat Preside RI yang terangkai dalam Pepres No. 5 Tahun 2015.

Sementara itu, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol. M. Rahman, yang berupaya dikonfirmasi via telepon selularnya enggan memberi jawaban.
Editor: Zoel

Pos terkait