SCC Desak DPRD Torut Lakukan PAW

TORAJA UTARA,_Salah satu lembaga yang bergerak dibidang soaial dan politik yaitu lembaga Sulawesi Crisis Center (SCC) menyurati DPRD kabupaten Toraja utara.

Lembaga SCC yang berkantor di jakarta pusat ini melayangkan surat ke DPRD Toraja Utara tertanggal 21 september 2016 dengan nomor surat 048_P/SCC/21/IX/2016 meminta DPRD Toraja utara untuk segera melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pada salah satu anggota DPRD kabupaten Toraja Utara Joni Cornelius Tondok sehubungan dengan putusan Makhamah Agung RI Reg No.123/K/PID.SUS/2013 Tanggal 21 Nov 2013.

“Lembaga kami tidak bermaksud mencampuri kewenangan DPRD Torut tetapi DPRD harus menjaga marwah dan martabat demi efektifitas pelayanan terhadap masyrakat dalam melaksanakan penegakan hukum “kata Fensensius Tolayuk, direktur SCC kepada media senin 26/9/2016.

Hal ini disampaikan karena yang bersangkutan telah menjalani putusan pengadilan yang menyatakan bahwa beliau melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap,sebagaimana proses PAW dilakukan jika hal_hal tersebut mengundurkan diri, meninggal dunia, berhalangan tetap karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.jelas Finsensius.(lisna).