Proyek Ratusan Miliar, Pelaksana Jalan Trans Papua Barat Ruas Manokwari-Wasior Ternyata Tak Bayar Pajak Galian C

WASIOR – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Manokwari dalam upaya menagih pajak galian C pada proyek jalan Trans Papua Barat ruas Manokwari-Wasior yang hingga kini belum dibayarkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teluk Wondama Jefri Ayamiseba mengungkapkan, pelaksana proyek jalan TransPapua Barat ruas Manokwari-Wasior selama ini belum pernah membayarkan pajak galian C yang menjadi kewajiban mereka kepada Pemkab Wondama.

Surat resmi telah dilayangkan termasuk sudah beberapa kali pihaknya datang langsung ke lokasi proyek untuk berkoordinasi dengan pimpinan kontraktor yang melaksanakan kegiatan. Namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Kami juga sudah datang ke Balai (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVII Manokwari) tapi tidak dilayani. Terkesan Balai juga menutup-nutupi, “ kata Jefri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Teluk Wondama di gedung dewan di Isei, Jumat lalu.

Baca Juga :   Haornas 2019, Bupati Imburi Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Gaya Hidup

Pemkab akhirnya memutuskan menggunakan jasa Kejaksaan selaku pengacara negara. Dibuatlah SKK ke Kejaksaan Negeri Manokwari untuk mengambil alih penanganan. Ditargetkan mulai Februari ini tim dari Kejaksaan sudah bisa turun lapangan.

“Kita harapkan dengan ditangani Kejaksaan maka pajak galian C bisa dibayar sehingga bisa menambah PAD kita. Karena nilainya cukup besar jadi akan sangat berdampak untuk PAD, “ ucap Jefri.

Bapenda sendiri belum memiliki angka pasti berapa nilai pajak galian C yang masih ditunggak pelaksana pembangunan jalan Trans Papua Barat Manokwari-Wasior. Namun diperkirakan nilai yang seharusnya disetor ke Kas Daerah Pemkab Teluk Wondama bisa mencapai belasan hingga puluhan miliar.

“Sudah 2 tahun (belum dibayar). Kan proyeknya sampai ratusan miliar jadi ya dihitung saja, “ kata Jefri lagi.

Komisi B DPRD Teluk Wondama menyambut baik langkah Pemkab melibatkan Kejaksaan untuk menangani penagihan pajak galian C jalan Trans Papua Barat yang tak kunjung dibayar selama dua tahun ini.

Baca Juga :   Tergugat Ajukan Banding, Sengketa Tanah Bandara Baru Wondama Berlanjut

“Kerugian yang sangat besar untuk daerah kita jika galian C itu tidak dibayar. Bayangkan saja berapa banyak material yang dipakai tapi mereka tidak bayar apa-apa untuk daerah. Kita rugi besar kalau begitu jadi kami dukung langkah yang sudah diambil bupati, “ kata Ketua Komisi B Mathilda Penetruma.

Pihaknya juga menyesalkan tindakan kontraktor pelaksana jalan Trans Papua Barat Manowari-Wasior yang seperti malas tahu dengan kewajibannya membayar pajak galian C.

“Mereka itukan kontraktor nasional kerja proyek APBN seharusnya mereka jadi contoh untuk kontraktor lokal. Berapa banyak material yang sudah dorang pakai itu. Pasti kan mereka sudah tahu ada pajak galian C tapi kok mereka seperti malas tahu. Ini yang kita sesalkan, “ ucap politisi perempuan dari Partai Hanura ini.

Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahan galian C dikategorikan sebagai mineral bukan logam dan batuan yang meliputi asbes, batu kapur, batu apung, pasir dan kerikil, tanah liat, pasir kuarsa, marmer dan masih banyak lagi.

Baca Juga :   Kunjungan Perdana ke Wondama, Pangdam Kasuari Tinjau dan Tutup TMMD Mamisi

Pada pasal 61 ayat 2 berbunyi, ‘Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan’. (Nday)

Pos terkait