PLN Berlakukan Tarif Adjustment

PT PLN (Persero) mulai memberlakukan tarif adjustment pada
Desember 2015. Hal itu Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah
diubah dengan Permen ESDM No 09/2015 di mana tariff adjustment
diberlakukan setiap bulan.

“Hal itu menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika
Serikat (USD) terhadap mata uang rupiah, harga minyak, dan inflasi
bulanan,” kata Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Bambang
Dwiyanto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin
(30/11/2015).

Ia menjelaskan, dengan mekanisme tariff adjustment maka tarif listrik
setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik
berdasarkan ketiga indikator tersebut. “Mulai Desember 2015
pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya1.300 VA dan 2.200
VA diberlakukan mekanisme tariff adjustment,” jelasnya.

Bambang menuturkan, tariff adjustment berlaku bagi golongan
pelanggan yang sudah tidak disubsidi yaitu rumah tangga daya 1.300
Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas,
industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600
VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU), dan layanan khusus.

Baca Juga :   Kapolda Sulsel bareng Pangdam Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Wapres

Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif
listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment. Adapun ke-12
golongan tarif listrik tersebut adalah :
Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA.
Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA.
Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA.
Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA.
Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA.
Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA.
Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA.
Penerangan Jalan Umum P-3/TR.
Layanan khusus TR/TM/TT.

Pos terkait