Perubahan APBD Disetujui Dewan, Belanja Pemkab Wondama Tahun 2021 Naik Jadi 947 Miliar

WASIOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama akhirnya menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang diajukan Bupati Hendrik Mambor menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Teluk Wondama nomor : 8/KPTS/DPRD-TW/X/2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Selina Akwan dalam rapat paripurna, Selasa sore di gedung DPRD di Isei.

Rincian Perubahan APBD Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Bupati adalah sebagai berikut ; Pendapatan Daerah dari semula Rp861,144 miliar bertambah sebesar 15 miliar menjadi Rp876,208 miliar.

Dan Belanja Daerah dari semula Rp913,638 miliar bertambah sebesar 33 miliar menjadi Rp947,148 miliar.

Meski menyetujui, DPRD melalui pandangan umum gabungan fraksi mengingatkan bupati dan jajaran eksekutif untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar serapan belanja daerah bisa maksimal.

Baca Juga :   Baksos 'Gelar 90' Alumni AKABRI, Polres Teluk Wondama Bagi-bagi Paket Perlengkapan Sekolah dan Sembako

Sebab sampai dengan Oktober 2021, serapan belanja APBD tahun anggaran masih di bawah 50 persen.

“Kondisinya seperti itu sesungguhnya sudah menjadi lampu kuning alias peringatan besar bagi Pemerintah Daerah. Karena itu diperlukan adanya percepatan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan OPD sehingga serapan APBD kita bisa maksimal pada akhir tahun nanti,” demikian pandangan gabungan fraksi DPRD yang dibacakan anggota DPRD dari Gerindra Remran Sinadia.

Sementara itu Bupati Hendrik Mambor dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda Denny Simbar juga menginstruksikan seluruh OPD untuk secepatnya melakukan pengadaan barang dan jasa agar serapan belanja bisa meningkat.

“Seluruh Pimpinan memanfaatkan sisa waktu yang ada di tahun 2021 dengan secepat mungkin menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga kegiatan dari APBD induk juga yang baru muncul dalam perubahan APBD dapat diselesaikan secara optimal,”pesan Mambor. (Nday)

Baca Juga :   Tiga Hari Tidak Pulang, Mantri Puskesmas Sabubar di Wondama Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Pantai

Pos terkait