Seorang lelaki uzur berusia sekitar 60 tahun diamankan ke kantor polisi setempat lantaran kedapatan memperkosa seorang wanita tunarungu. Aski tersangka teperhok oleh warga yang kemudian menangkaonya dan menyerahkan ke pihak yang berwajib. Didepan petugas tersangka yang berpropesi sebagai penjual ikan mengakui perbuatannya telah menggagahi korban saat suasan di tkp sedang sepi. Kini tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.