Pemkab Manokwari Raih Opini WTP Untuk Yang Pertama kali

MANOKWARI — Pemerintah Kabupaten Manokwari  akhirnya meraih  predikat Opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Prestasi ini menjadi catatan sejarah bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari mengingat untuk pertama kalinya Pemkab Manokwari meraih Opini WTP.

Opini WTP merupakan  audit yang disimpulkan wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Status dan Predikat WTP ini sangat dambakan oleh setiap pemerintah baik pusat sampai daerah  karena penghargaan WTP  merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan tata kelola yang baik

Bacaan Lainnya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab Manokwari Tahun 2019 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan   BPK Provinsi  Papua Barat,  Arjuna Sakir di Aula Gedung BPK Prov Papua Barat dan diterima oleh  Pemerintah kab Manokwari yang diweakili oleh Sekertaris Daerah ( Sekda) Manokwari  Aljabar Makatita, bersama ketua DPRD Manokwari Yustus Dowansiba  pada Senin 30/6/2020.

Baca Juga :   Direktur LP3BH Mendukung Diterbitkannya Perda Penjualan Lem Aibon di Manokwari

Dalam laporannya Kepala Perwakilan BPK Papua barat Arjuna Sakir  mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK  sesuai dengan standart pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan, pemerintah daerah tahun anggaran 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis  Aktual, telah diungkapkan secara memadai  dan tidak terdapat ketidak patuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program dan kegiatan pelaporan keuangan tahun 2019 telah didukung dengan system pengendalian Internal yang efektif.

“Berdasarkan  Opini BPK atas laporan Keuangan Pemkab Manokwari Tahun anggaran 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Dengan demikian  kami harapkan agar laporan ini dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan daerah dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggung jawaban pelaksnaan APBD Tahun anggaran 2019 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2020” Sambut  Arjuna  Sakir.

Baca Juga :   KEPUTUSAN KPU KABUPATEN MANOKWARI TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANOKWARI TAHUN 2024

Lebih lanjut Arjuna Sakir mengingatkan kepada  Pemerintah Kabupaten Manokwari beserta  jajarannya agar menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI terkait catatan-catan kelemahan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan diberikan.

Meskipun Kab Manokwari mendapat predikat Opini WTP namun BPK menyampaikan masih ada beberapa kelemahan-kelemahan yang ada  antara lain, BPK masih menemukan kelemahan system pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan antara lain pengendalian atas penata usahaan dan pengamanan Aset Tetap belum memadai. (Htp)

Pos terkait