Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Peran dan Kewenangan Reforma Agraria Diperjelas

JAKARTA, Kabartimur.com – Pemerintah mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, sekaligus mencegah tumpang tindih antarinstansi.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026), dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penataan kelembagaan BRAN menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penyelesaian persoalan agraria.

“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy.

Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini juga memiliki peran dalam perencanaan, penyusunan peta jalan, penetapan lokasi prioritas, serta verifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Baca Juga :   Presiden Prabowo Tekankan Integritas dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Program MBG

Rapat yang dipimpin Menteri PANRB, Rini Widyantini, tersebut turut membahas sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN, termasuk mekanisme koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN.

Kejelasan hubungan kerja antarlembaga dinilai penting agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan terarah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.

Ossy Dermawan didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono beserta jajaran.

Pematangan kelembagaan BRAN diharapkan memperkuat sinergi pemerintah dalam menangani konflik agraria dan mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif. (*)

Pos terkait