ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan, Pemohon Diminta Siapkan Berkas

JAKARTA, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pelayanan, menyederhanakan alur kerja petugas ukur, sekaligus meningkatkan kesiapan masyarakat sebagai pemohon.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengatakan layanan tersebut menerapkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) dalam lima hari setelah pengukuran.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga masyarakat sebagai pemohon agar siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran sesuai waktu yang tersedia. Dari sisi internal, ATR/BPN juga menyederhanakan alur kerja dengan menggabungkan tugas pengukuran dan pemetaan pada petugas yang sama.

Baca Juga :   Bupati Ubaid Yakub Resmi Tutup Latsar CPNS Haltim, 232 Peserta Lulus

Menurut Virgo, penyederhanaan tersebut diharapkan membuat proses pelayanan lebih efisien dan mengurangi penumpukan berkas.

Selain pembenahan internal, ATR/BPN meminta pemohon memastikan bidang tanah yang akan diukur dalam kondisi siap. Di antaranya, batas tanah telah ditandai dengan pagar atau patok, tidak terdapat sengketa batas, serta dokumen persyaratan telah lengkap.

Pemohon juga diminta memahami surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket saat mengajukan berkas dan memilih jadwal pengukuran.

Virgo menegaskan, proses pengukuran dapat dihentikan apabila ditemukan persoalan, seperti keberatan tetangga terhadap batas tanah atau bidang tanah yang terindikasi masuk kawasan hutan maupun aset Barang Milik Negara (BMN).

“Kalau petugas ukur datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup berkasnya. Atau setelah dipetakan ternyata masuk kawasan hutan atau aset BMN, kita tutup,” jelasnya.

Baca Juga :   Kodim 1414/Tator dan Warga Bersihkan Bantaran Sungai Sa’dan, Dorong Lingkungan Bebas Sampah

Ia menambahkan, petugas loket memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Petugas tidak sekadar menerima dokumen, tetapi juga harus menjelaskan persyaratan dan kesiapan yang wajib dipenuhi sebelum pengukuran dijadwalkan.

Dengan mekanisme tersebut, ATR/BPN berharap permohonan yang masuk benar-benar memenuhi persyaratan dan siap diproses, sehingga mengurangi tunggakan serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Layanan Pengukuran Terjadwal sendiri telah diuji coba sejak Juli 2025 dan kini diperluas ke ratusan Kantor Pertanahan di berbagai daerah. (*)

Pos terkait