Pemda Haltim Sampaikan Dokumen KUA-PPAS Tahun 2024 Dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

HALTIM, kabartimur.com – Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) Anjas Taher,SE.,MSi sampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025, pada Rapat Paripurna ke-7 masa sidang ke II. Senin, (12/08/2024)

Dalam Pidatonya, Anjas Taher menyampaikan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan memperhatikan perubahan perubahan asumsi pada Kebijakan Umum Anggaran sebelumnya yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“Deskripsi Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, lebih diarahkan pada penyesuaian Pendapatan Daerah terutama pada Pendapatan Transfer Pusat, sedangkan dari sisi alokasi belanja untuk memenuhi program dan kegiatan yang dipandang harus ditingkatkan capaian kinerjanya dengan melakukan rasionalisasi anggaran dan penyesuaian kembali terhadap kegiatan-kegiatan,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemdes Bangul Telah Salurkan BLT Tahap lll Tahun 2022

Dikatakannya, Pendapatan daerah pada fase perubahan tahun anggaran 2024 diestimasi sebesar Rp1.818.115.791.884,27, mengalami peningkatan sebesar Rp453.163.656.884,27, dari target pendapatan sebelumnya sebesar
Rp1.364.952.135.000,00, atau naik sebesar 33,20%.

Adapun gambaran umum mengenai KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dapat disampaikan Pendapatan daerah pada fase tahun anggaran 2025 diestimasi sebesar Rp1.227.864.538.000,00, mengalami penurunan sebesar Rp137.087.597.000,00, dari target pendapatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.364.952.135.000,00, atau turun sebesar 10,04%.

“Perubahan KUA dan perubahan P-PAS Tahun Anggaran 2024 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini akan di boboti dengan melakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan Perubahan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024 dan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.

Penulis: Ruslan Haurisa

Pos terkait