PDPM Haltim Desak Pemda dan DPRD Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Kukuba

HALTIM, Kabartimur.com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Haltim segera melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Teluk Buli, Kecamatan Maba.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen PDPM Haltim dalam menindaklanjuti persoalan aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan di wilayah tersebut.

PDPM menilai Kali Kukuba diduga telah tercemar limbah aktivitas tambang milik PT Feni dan kondisi itu mulai dikeluhkan masyarakat setempat karena berdampak terhadap ekosistem laut di Teluk Buli.

Ketua PDPM Haltim, Julfikram Hi Idris, melalui Wakil Ketua Bidang ESDM, Riskam Hapsi, meminta Pemda dan DPRD Haltim segera berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Provinsi serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna melakukan investigasi menyeluruh.

“Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Haltim harus mengambil langkah cepat menindaklanjuti dugaan pencemaran di Kali Kukuba, karena limbah dari aktivitas perusahaan diduga berdampak pada rusaknya habitat laut di Teluk Buli,” ujar Riskam, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga :   Sambangi SMPN 10 Manokwari Norman Tambunan Prihatin Kondisi Gedung Sekolah yang Rusak

Menurutnya, persoalan limbah perusahaan bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.

Ia menambahkan, dugaan pencemaran tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola lingkungan perusahaan, sehingga pemerintah daerah perlu memastikan pelaksanaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Feni berjalan sesuai ketentuan.

“Pemda dan DPRD harus memastikan pelaksanaan dokumen Amdal PT Feni berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

PDPM Haltim juga mengecam dugaan kelalaian manajemen PT Feni dalam pengelolaan lingkungan di wilayah operasional perusahaan.

“Apabila terbukti lalai dalam operasional dan pengelolaan lingkungan, maka perusahaan harus diberikan tindakan tegas, bahkan hingga pencabutan izin operasional,” pungkasnya. (Red/*)

Pos terkait