HALTIM,Kabartimur.com – Mengoptimalkan pemungutan pajak, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub lakukan perjanjian Kerjasama sama (PKS) dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penandatanganan optimalisasi pungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D), dilakukan secara daring sebagai upaya meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Joko Lelono Ridwan mengatakan tujuan dari Perjanjian Kerja Sama diantaranya, mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi Perpajakan serta data perizinan, serta data/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Mengoptimalkan penyampaian data IKD, mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Bersama atas Wajib Pajak, mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Perpajakan, meningkatkan Pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak di bidang Perpajakan dan meningkatkan pengetahuan aparatur/SDM para pihak di bidang perpajakan.
Joko berharap Penandatanganan Kerjasama sama ini bisa memaksimalkan pungutan pajak daerah dan pusat.
“Jadi penandatanganan PKS OP4D diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak di Kabupaten Halmahera Timur, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih optimal,” tandasnya.
Penulis:Ruslan Haurisa