Miras Berujung Petaka, Bosko Tega Habisi Nyawa Temannya Sendiri

SORONG – Polres Sorong merilis kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kampung Emaus Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw, 26 April 2019.

Kasus ini berawal saat tersangka NAT alias Bosko bersama 3 rekannya mengkonsumsi Miras jenis Mainsion House di Pantai Logbon Distrik Sausapor pukul 01.00 WIT.

Beberapa saat kemudian tersangka bersama Kubiah memisahkan diri dari kedua rekannya sekira 15 meter. Keduanya kemudian melakukan hubungan layaknya pasangan suami-isteri.

Tak lama setelah itu Afner Gotlif Marani (korban) mendatangi keduanya dan mengajak Kubiah untuk pulang namun permintaannya ditolak.

Pertengkaran pun terjadi saat korban berjalan pulang tepat di depan Kios Mami. Tersangka yang tak puas lalu mencabut sebilah pisau dari tas noken dan menikam korban di bagian dada.

Tersangka kemudian mengajak Kubiah kembali ke pantai dan meminta tidak menceritakan penikaman yang baru terjadi.

Baca Juga :   Indonesia dan Belanda Sepakat Perangi Kejahatan Transnasional

Korban yang dalam kondisi berlumuran darah ditemukan pukul 03.00 WIT dini hari oleh Yohanes Mesak dan langsung melapor ke Polsek Sausapor.

“Polisi yang bergegas ke lokasi menemukan korban sudah meninggal dunia,” jelas Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Harry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas AKBP Mathias Krey, Rabu (22/5 ).

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah baju abu abu, 1 buah celana pendek berwarna coklat kotak kotak, 1 buah baju berwarna hijau muda, 2 buah celana pendek berwarna coklat kotak kotak dan warna hitam. Sebuah tas noken berwarna biru dan sebilah pisau dapur.

“Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancama hukuman 10 tahun penjara,” kata Kabid Humas lagi.

Rilis perkara ini berlangsung di Polres Sorong dan dihadiri Kapolres AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna dan jajarannya. (cmt)

Pos terkait