Menuju Percepatan Digitalisasi Ekonomi di Provinsi Papua Barat, Pemkot Sorong Bentuk TP2DD

SORONG- Dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan perekonomian dan mendorong transformasi pembentukan ekosistem digital, Pemerintah Kota Sorong telah berhasil mengukuhkan TP2DD sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Kepala Perwakilan BI Provinsi PB, Rut W. Eka Trisilowati melalui Press release yang diterima kabartimur.com mengatakan bahwa pembentukan TP2DD Kota Sorong patut dibanggakan karena menjadi salah satu yang tercepat di Papua Barat dan terbilang cepat paska dikeluarkannya Keppres tersebut di atas.

Menurutnya, Pembentukan TP2DD oleh Pemerintah Kota Sorong merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam rangka mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), integrasi pengelolaan keuangan daerah, serta dukungan terhadap integrasi ekonomi dan keuangan digital.

ETPD sendiri adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah di daerah dari sebelumnya menggunakan cara tunai beralih ke non-tunai berbasiskan digital.

Baca Juga :   BPKAD Laksanakan Tahapan Inventarisasi BMD Seluruh OPD Lingkup Pemda Haltim

Rut Eka, menjelaskan bahwa Instrumen non-tunai tersebut tidak terbatas pada pembayaraan melalui teller, namun juga dari kanal lainnya seperti QR Indonesia Standard (QRIS), Financial Technology (Fintech), aplikasi internet, dan mobile banking.

Sebagaimana disebutkan dalam Keppres di atas, TP2DD menjadi forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten yang dibentuk untuk tujuan agar pengelolaan keuangan daerah lebih efektif dan efisien sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah, ekonomi dan keuangan inklusif bertambah kuat, tingkat literasi digital semakin tinggi dan kesejahteraan lebih merata kemudian pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan kualitasnya melalui transaksi yang lebih cepat, mencegah kebocoran anggaran pendapatan/belanja, serta menciptakan transparansi dan integrasi ekonomi dan keuangan digital dapat terwujud lebih cepat.

Lanjut Rut Eka, menyampaikan bahwa dalam struktur TP2DD, Walikota Sorong berperan sebagai Ketua, sementara Bank Indonesia menjadi Wakil Ketua yang akan menangani sistem pembayaran, serta Sekretaris Daerah Kota Sorong sebagai Ketua Harian.

Baca Juga :   Ikaswara Siapkan Pemberdayaan Paguyuban di Manokwari

“Pembentukan TP2DD di Kota Sorong menjadi titik awal percepatan dan perluasan pembentukan ekosistem ekonomi digital di Papua Barat, yang rencananya akan dirangkaikan dengan kegiatan Festival Ekonomi Keuangan Daerah (FEKDI) 2021 pada 8 April 2021 di Kabupaten Raja Ampat,” kata Rut Eka.

Sementara itu, Dalam pelaksanaan FEKDI 2021 tersebut, telah diagendakan seremonial pengukuhan TP2DD serentak secara nasional untuk keseluruhan pemerintah daerah yang telah membentuk TP2DD atau memiliki rencana pembentukan TP2DD pada hari pelaksanaan kegiatan.

Pihaknya berharap (BI) dalam waktu dekat seluruh pemerintah daerah di Papua Barat dapat segera mengukuhkan pembentukan TP2DD sebagai solusi bagi kendala-kendala yang ada seperti kondisi sumber daya manusia dan infrastruktur jaringan.

“Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan berbagai pihak dalam meningkatkan pemahaman serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta pengembangan infrastruktur jaringan di Papua Barat agar ekosistem ekonomi digital dapat terwujud untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Papua Barat,” harap Rut Eka.(Rls/*)

Pos terkait