Masa Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid19 Kabupaten Manokwari Kembali Diperpanjang Hingga 12 Agustus 2020

MANOKWARI- Sehubungan adanya 74 kasus terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona di Manokwari maka pemerintah daerah kembali memperpanjang status tanggap darurat yang berlaku mulai tanggal 30 juli hingga 12 agustus 2020 dan ini merupakan perpanjangan yang kelima.

Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan plt Bupati Manokwari Drs Edi Budoyo tertanggal 29Juli 2020.

Sehubungan dengan isi surat pernyataan tersebut gugus tugas percepatan penanganan corona virus desease kabupaten Manokwari diwajibkan segera mengambil langkah-langkah yakni penanggulangan meminimalisir penyebaran covid19 secara maksimal diseluruh wilayah kabupaten Manokwari.

Melakukan pencegahan penanggulangan dengan membatasi aktifitas masyrakat diluar rumah kecuali untuk urusan yang sangat penting.

Melakukan social distancing atau jaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain secara tegas.

Membatasi keluar masuknya penduduk dari luar kabupaten Manokwari ke Manokwari serta membatasi penduduk Manokwari untuk melakukan perjalanan keluar kabupaten Manokwari.

Baca Juga :   Proses Hukum dan Pengosongan Lahan areal Parkir Tetap dilaksanakan

Membatasi semua alat transportasi keluar masuk manokwari kecuali kendaraan yang mengangkut sembako BBM yang dilakukan oleh Dolog, pertamina ,agen penyalur sembako, dan obat-obatan serta Alkes.(*)

Pos terkait