Maling Lobster, Seorang Pria di Halmahera Timur Terancam Penjara 7 Tahun Penjara

HALTIM,Kabartimur.Com – Akibat dari melakukan pencurian lobster, seorang pria berinisial RP (35) Warga Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)Provinsi Maluku Utara (Malut) ,terancam penjara 7 tahun penjara. Akbibat tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp 50.000.000.

Melalui konfrensi pers, Kasat Reskrim IPDA Muhammad Kurniwan, yang didampingi Kasi Humas Polres Haltim IPTU Masqun Abdkish, menjelaskan, tertanggal 1 Januari 2023, telah diterima adanya laporan oleh salah satu warga Desa Teluk Buli, Nyamin, dimana dirinya membuat laporan terkait adanya pencurian lobster ditempat penampung/keramba lobster. Karena korban melihat jumlah lobster sudah tidak banyak seperti sebelumnya, serta ditemukan adanya kerusakan robek pada jaring keramba sekitar 50 cm.

“Setalah itu korban mencari informasi di seputaran pasar ikan buli, dan mendapat salah seorang saksi Amasir, yang juga penjual lobster dan dicurigai miliknya. dimana saksi tersebut menjelaskan jika lobster yang didapatkan itu dari pelaku RP alias W alias I. Sehingga itu korban langsung melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Haltim,” Jelas Kurniawan di ruang Konferensi Pers, Rabu (04/01/2023).

Baca Juga :   Haltim Hanya Siapkan 2 Atlet Dari Cabor Sepak Bola Ikut PON XX 2021 di Papua

Lanjutnya, untuk menindaklanjuti informasi dari SPKT, Tim Resmob Wato-WatomPolres Haltim melakukan pencarian pelaku, dan dari hasil pencarian pelaku Tim Wato-Wato berhasil mengamankan pelaku yang berada di seputaran desa Gamesan pantai. Dimana dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian pada malam hari, serta berhasil mengambil lobster sebanyak 15 ekor.

“Setelah melakukan pencurian, pelaku menjual ke saksi Amsari dengan harga sebesar Rp 2.500.000, dan uangnya diperlukan untuk pembelian minuman keras. Aksi pencurian ini sudah yang ke tiga kalinya, pertama pada bulan November dijual dengan harga Rp 600.000, dan yang kedua sebesar Rp 3.500.000.” Pungkasnya.

Dari hasil pencurian pelaku tersebut, Nyamin mengalami kerugian mencapai 50 Juta, namun kerugian bukan hasil curiannya saja, melainkan juga kerugian pada kerusakan keramba.

” Dan akibat atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan/atau pasal 362 jo pasal 64 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya.
(Red/Ruslan).

Pos terkait