Majelis Daerah YMNN Nimbay Gelar Aksi Minta Pemerintah Daerah Wujudkan Manokwari Kota Injil

Manokwari, kabartimur.com -Ratusan Massa dari puluhan Gereja yang tergabung dalam Majelis Daerah (MD) YMNN Nimbay Prafi menggelar aksi di halaman kantor Bupati Manokwari Sowi Gunung untuk menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai Manokwari kota Injil, pada selasa (16/7/2024).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh sekertaris MD YMNN Demus Saiba dan diterima oleh asisten II, Harjanto Ombesapu yang didampingi tenaga ahli Bupati, Wanto dan wakil ketua DPRD, Bons Rumbruren dan Sekretaris DPRD, Sem Ayok.

Adapun sejumlah Poin aspirasi yang disampaikan langsung oleh koordinator lapangan, Demus Saiba adalah:

  • Kota Injil Manokwari adalah rumah Tuhan atau rumah doa untuk segala suku bangsa budaya bahasa dan agama
  • Untuk mewujudkan kota Injil Manokwari sebagai rumah doa maka setiap orang Kristen di kota Injil Manokwari wajib beribadah pada hari Minggu
  • Dilarang melakukan jual beli di kota Injil Manokwari pada hari Minggu sebagai hari Minggu adalah hari sabat bagi Tuhan
  • setiap orang Kristen di kota Injil Manokwari dapat melakukan aktivitas dari hari Senin sampai hari Jumat sedangkan hari Sabtu adalah hari persiapan untuk hari Minggu
  • Kios pasar toko usaha besar maupun usaha kecil dilarang buka pada hari Minggu
  • Kios, pasar, toko, usaha besar maupun usaha kecil dilarang buka pada hari Minggu.
  • Pelaku usaha CV PT perusahaan pabrik perusahaan perseorangan dan lain-lain dilarang beraktivitas pada hari Sabtu dan hari Minggu
  • Pemerintah harus memperhatikan hari besar keagamaan agar tidak boleh masukkan atau adakan kegiatan yang bersifat musiman seperti Pemilu kunjungan ke kampung dan lain-lain
  • Kapal laut dan pesawat dilarang untuk berlabuh atau mendarat pada hari Minggu di kota Injil Manokwari
  • Proses belajar mengajar di SD, SMP, SMA, SMK Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta dapat dilaksanakan pada hari Senin sampai hari Jumat sedangkan hari Sabtu libur
  • Dilarang dengan keras tidak boleh mengadakan urusan adat baik pribadi maupun kelompok pada hari Minggu sebab Hari Minggu adalah hari Tuhan.
Baca Juga :   Legislator PDIP Minta Dana Otsus Papua Barat Dipisahkan dari APBD

Selain itu pihaknya menekankan agar jangan menjadikan kota Injil Manokwari sebagai sarang penyamun dengan beberapa faktor yakni:

Faktor kejahatan dimana dampak atau efek dari kejahatan dapat merusak lingkungan agama pemerintah maupun sosial, kejahatan dapat merugikan kesatuan kedamaian dan juga keamanan kejahatan mendatangkan keributan perpecahan anarkis dan kriminal yang bertentangan dengan moril.

” Dilarang memproduksi, mengkonsumsi dan menjual belikan miras di kota Injil Manokwari karena miras adalah akar kejahatan” Tegasnya.

Disamping itu, pembunuhan secara sadis dan secara suanggi di kota Injil Manokwari harus diberantaskan, obat racun jarum suntikan narkoba lempok sabu-sabu penciuman bensin dan lain-lain harus diberantaskan.

Pemerkosaan di bawah umur harus diberhentikan dari kota Injil Manokwari , begal pencopet pencuri dan perampokan harus diberantas dari kota Injil Manokwari, tindakan palang memalang, tuntut menuntut dendam, mendenda harus dihapuskan dari kota Injil Manokwari.

Baca Juga :   Fokus Penanggulangan Covid-19 Kasus Kematian Alm.Sumiati Belum Dilanjutkan

Dilarang makan pinang dan merokok di kota Injil Manokwari, tidak diperbolehkan atau melarang dengan keras untuk membawa alat tajam berupa barang pisau samurai panah tombak kapak di tempat-tempat umum seperti pasar kantor Rumah sakit Umum halaman sekolah dan halaman gereja.

Tentang seksual
Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menutup atau menghilangkan tempat lokalisasi di 55 yang berlokasi di muara Maruni karena bertentangan dengan nama kota Injil dan juga hukum Injil

Hubungan seks di luar pernikahan harus dihapuskan dari kota Injil Manokwari dan tempat-tempat seksual di kota Injil Manokwari harus dihapuskan setiap hotel yang menyediakan kupu-kupu malam harus harap ditutup dari kota Injil Manokwari.

Lesbian harus dihentikan dari kota Injil

DJ, zombies cerewet hantu laut, BCA bass cerewet audio, Captain America harus dihapuskan atau dihilangkan dari kota serta poligami kawin lebih dari satu harus dihentikan dari kota Injil Manokwari dan pernikahan Kudus dilarang melakukan perceraian tanpa sebab di kota Injil Manokwari,

Untuk mewujudkan kota Injil Manokwari yang aman dan damai maka dilarang dengan keras pemerintah tidak boleh mengubah nama Kota Injil Manokwari dalam bentuk apapun.

Kepada pemerintah Kabupaten Manokwari berharap untuk harus berdiri Teguh di kota Injil dan harus melayani rakyat berdasarkan kasih Tuhan Yesus Kristus.

Baca Juga :   Bakti Religi, Personel Polres Teluk Wondama Bersihkan Gereja di Wasior

Dilarang dengan keras pemerintah melakukan korupsi kolusi dan nepotisme dalam bentuk apapun.

Dilarang melakukan judi online, togel
, shio dan lain-lain di kota Injil Manokwari.

Pemerintah harus memanfaatkan otonomi khusus untuk membangun semua orang berdasarkan kasih tanpa memandang latar belakang sosial suku bahasa budaya dan agama

Pemerintah harus mendukung penuh sarana dan prasarana untuk pendidikan agama dan segala peraturan dan perundang-undangan yang disusun oleh pemerintah untuk mengupayakan agar tidak bertentangan dengan moril dan agama.

Majelis Daerah orang Papua pada umumnya dan orang arfak khususnya meminta kepada pemerintah untuk menciptakan kota Injil Manokwari yang aman damai dan tentram.

Dari poin-poin yang disampaikan pihaknya menekankan bahwa akan memperjuangkan kota injil Manokwari selama 3 tahun dimana aksi pertama dilaksankaan pada Tahun 2024 (hari ini-red), aksi kedua tahun 2025 dan aksi ketiga tahun 2026 dan akan berjuang dan menghadirkan massa yang lebih banyak lagi ditahun 2025 apabila aspirasi belum ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Jika sampai 3 tahun aspirasi tidak ditindaklanjuti maka akan melakukan tindakan sesuai poin-poin dalam aspirasi yang telah disampaikan.

Setelah aspirasi disampaikan, pihaknya langsung menyerahkan kepada pemda Manokwari juga DPRD untuk ditindaklanjuti dan kemudian massa membubarkan diri dengan tertib. (Red/*)

Pos terkait