LKPJ Bupati : Realisasi Belanja Daerah Teluk Wondama Tahun 2022 Rp874 Miliar, Silpa 17 Miliar

WASIOR – Belanja daerah Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2022 dari yang ditetapkan sebesar 943,432 miliar lebih, terealisasi sebesar 874,050 miliar atau mencapai 92,65 persen.

Perinciannya adalah 1) belanja operasi yang dianggarkan 622,406 miliar, terealisasi sebesar 593,777 miliar atau mencapai 95,40 persen.

2) belanja modal dianggarkan 290,847 miliar terealisasi sebesar 253,046 miliar atau mencapai 87,0 persen.

3) Belanja Tak Terduga dari yang dianggarkan 30,178 miliar, terealisasi sebesar 27,226 miliar atau mencapai 90,22 persen.

Hal itu terangkum dalam pidato bupati tentang nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2022.

Nota pengantar LKPJ dibacakan Wakil Bupati Andarias Kayukatuy dalam rapat paripurna DPRD, Rabu, 29 Maret 2023 di gedung DPRD Teluk Wondama di Rasiei.

“Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp17.327.875.950,46, “kata Andi, sapaan karib Wakil Bupati Teluk Wondama di hadapan rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Herman Sawasemariai.

Baca Juga :   Libur 2 Pekan Antisipasi Corona, PNS Wondama Dilarang Keluar Daerah

Sementara untuk pendapatan daerah tahun anggaran 2022,  berhasil terealisasi sebesar 980,468 miliar lebih dari yang ditargetkan sebesar Rp1,033 triliun sekian atau mencapai 94,88 persen.

Rinciannya  sebagai berikut ; 1) Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar 66,378 miliar, terealisasi sebesar 32,204 miliar sekian atau hanya mencapai 48,52 persen.

2) Dana transfer ditetapkan seebsar 960,240 miliar, terealisasi sebsar 941,838 miliar sekian atau mencapai 98,08 persen. 3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar 6,706 miliar, terealisasi sebesar 6,425 miliar sekian atau mencapai 95,82 persen.

Ketua DPRD Herman Sawasemari mengatakan, DPRD selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja penyelenggaran  selama tahun 2022.

Sesuai ketentuan, rekomendasi DPRD diserahkan selambat-lambatnya 30 hari sejak materi LKPJ kepala daerah diterima.

“Karena keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara bupati selaku kepala daerah juga DPRD, “ujar Sawasemariai.  (Nday)

Baca Juga :   Dapat Sambutan Meriah Warga, Caleg Gerindra Remran Sinadia Janjikan Perhatian Khusus untuk Distrik Roswar

 

 

Pos terkait