Libur Bersama Pemkab Manokwari  Berpatokan Surat Edaran Gubernur 

MANOKWARI- Jajaran pemkab manokwari untuk menetapakan libur bersama, cuti bersama maupun libur Vakultatif  akan merujuk pada surat edaran gubernur papua barat.
Sesuai surat edaran gubernur Budoyo menjelaskan bahwa akan dilakukan 

libur bersama pada tanggal 24-26 desember untuk libur Natal sedangkan tanggal , 27- 31 desember merupakan hari kerja.

Sedangkan tanggal 2-4 januari 2019 merupakan libur vakultatif, dan tanggal 7 januari 2019 merupakan hari kerja.

Pihaknya menghimbau agar jangan ada pegawai yang mencoba menambah libur diluar dari tanggal yang sudah ditetapkan dan konsekuensinya akan diterapkan sesuai intruksi bupati melalui perbup yang sudah disusunnya.

Sebelumnya bupati manokwari menegaskan bahwa tanggal 2 januari pihaknya tidak akan metoleransi bagi setiap pegawai yang menambah libur dan akan konsekuensinya adalah TPP tidak dibayarkan.

Baca Juga :   2 Pasien Meninggal, Kota Sorong Papua Barat Masuk Zona Merah Covid19

Pos terkait