Lembaga Penyiaran di Bone Diharap Taati Aturan

Berdasarkan regulasi penyiaran yang menyebutkan, bahwa setiap lembaga penyiaran LPS dan LPB yang masih memegang izin prinsip wajib mengajukan permohonan EUCS ke Kominfo RI, untuk mendapatkan izin penyelenggara penyiaran tetap (IPP)

Maka pada bulan oktober 2016, tercatat sedikitnya 51 lembaga penyiaran dari 23 propinsi mengajukan permohonan EUCS ke Kominfo RI, bahkan 4 di antaranya berasal dari propinsi sulawesi selatan yakni, PT Dian Fahrianti Makassar (61 vision), PT Abrar Televisi kabel Soppeng dan PT Bone ade visual mandiri dan PT media sembilan Kresindo Bone.

Namun salah satu PT di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, tersebut belakangan di ketahui telah melanggar regulasi yang ada, yakni memindahkan lokasi kantor ketempat lain tanpa pemberitahuan dan bahkan sebelum memiliki izin tetap.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Muhammad yasin S,E kepala kordinator Lembaga Pemerhati Rakyat Nusantara (LPRN) Kabupaten Bone, yang di konfirmasi kabartimur.com beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil temuan lembaga monitoring kemarin, kami juga menemukan adanya salah satu PT dari dua PT yang mengajukan UECS yakni PT Bone Visual Mandiri, yang di duga telah memindahkan kantor sebelum memiliki IPP tetap, sehingga letak kantor yang tertuang pada lembar permohonan tidak sesuai dengan yang ada di lapangan dan itu sudah jelas melanggar” ujar Yasin.

Lebih jauh Yasin menambahkan agar Kominfo dalam hal ini dapat mengkaji kembali permohonan EUCS yang di ajukan oleh PT yang di maksud terkait pelanggaran yang di lakukan.

“Terkait hal ini, saya tentu menghimbau agar Kominfo dalam hal ini, dapat mengkaji kembali permohonan EUCS yang di ajukan oleh PT tersebut terkait pelanggaran yang di lakukan agar tidak ada yang di rugikan dan menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha yang lain, agar lebih mentaati segala peraturan yang telah di buat” Katanya. (Indra)