KPK Minta Dua Perusahan Di Haltim Selesaikan Tunggakan Pajaknya

HALTIM,Kabartimur.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT.Adhita Nikel Indonesia (ANI) dan juga PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) agar menyelesaikan kewajiban pajak terhadap pemerintah daerah yang di tunggak hingga saat ini.

Atas penunggakan pajak tersebut, KPK bahkan sampai turun lapangan mendampingi pemerintah daerah untuk memasang papan informasi terkait kewajiban yang harus di lunasi oleh dua perusahan tambang nikel tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasatgas Korpus Wilayah V KPK Dian Patria, dikonfirmasi mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah untuk melakukan penagihan kewajiban perusahan yang belum di lunasi.

” Kalau PT.ANI itu tunggakannya Rp 1.017.000.000, sedangkan untuk PT.STS tunggakannya mencapai Rp.1.090.000.000,” sebutnya.

Dian mengatakan, kedua perusahaan tersebut wajib menyelesaikan tunggakan sebelum tanggal ditetapkan yakni 4 November 2022 nanti jika tidak maka langkah langkah hukum bisa diambil pemerintah daerah.

Baca Juga :   Partai NasDem Buka Pendaftaran Balon KADA

” Jadi kami sarankan kepada Pemda kalau bisa kerja sama dengan KPPP pratama Tobelo, atau bisa juga dilakukan penyandraan, bisa juga dilakukan dengan cara penyitaan bagi wajib pajak yang bandel dan memang cara seperti itu pernah dilakukan oleh beberapa daerah lain di Indonesia,” tegasnya.

Meski menekan kedua perusahaan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya, Dian juga mengingatkan agar pemerintah daerah dalam proses pungutan bukan pajak alias berbentuk kontribusi atau sumbangan pihak ketiga agar tidak melakukan paksaan atau pemerintah daerah tidak bisa menentukan besaran.

” Jadi kepada pemerintah daerah juga sudah saya ingatkan, kalau mungut dari pelaku usaha terus tidak ada dasar hukumnya jelas hati hati, apalagi disebutkan angkanya, berarti bukan lagi sumbangan namanya,” katanya.

Sementara itu, dirinya juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar benar benar memperhatikan kewajiban baik pajak maupun kewajiban lainnya dalam melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga :   Tingkatkan Kapasitas, DPMK Gelar Pelatihan Tata Cara Penetapan Batas Kampung dan Peta Kampung Induk dan Pemekaran di Manokwari

” Karena biasanya kalau ada proses yang tidak ditaati semisalnya izin atau pajak tetapi dia tetap melakukan penambahan, maka dapa diduga ada praktek korupsi didalamnya,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, kegiatan pendampingan yang dilakukan KPK terhadap pemerintah daerah bukan saja menyasar pelaku usaha, namun sejumlah papan informasi juga di pasang di beberapa titik berupa aset tidak bergerak pemerintah daerah yang belum difungsikan agar tidak dimafaatkan oleh pihak lain.

Turut serta dalam kegiatan tersebut, Sekda Haltim Ricky Ch Richfat, Kepala BPKAD, Joko L Ridwan, Kadis Pertanahan Harjon Gafur serta sejumlah pimpinan SKPD lainnya. (Red/Ruslan)

Pos terkait