KPK Minta Aset Milik Pemda Manokwari Ditertibkan

MANOKWARI- Dalam upaya meningkatkan ketertiban terhadap aset milik negara, Pemerintah Kabupaten Manokwari melakukan penandatanganan pakta integritas terkait pengembalian aset negara bersama Tim Koordinasi Supervisi (KORSUP) Pencegahan Wilayah V KPK di ruang kerja bupati Manokwari Rabu (2/6/2021).

Penandatangaan tersebut sebagai komitmen pemerintah daerah dengan KPK serta integritas bekerja dan mendorong pejabat di lingkup pemerintahan kabupaten Manokwari untuk segera mengembalikan aset negara saat meletakkan jabatannya.

Bacaan Lainnya

“ASN wajib mengembalikan aset negara bergerak maupun tidak bergerak jika sudah lewat purnabakti, pindah tugas maupun ketika dimutasikan ke OPD lain” kata ketua satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK, Dian Patria.

Penandatangan tersebut di lakukan oleh Bupati Manokwari Hermus Indou, wakil Bupati Edi Budoyo dan akan ditindaklanjuti oleh pimpinan OPD kepada pejabat yang masih menguasai aset dan sudah tidak memiliki hak terhadap aset yang dimaksud.

Baca Juga :   Dilantik Sebagai Kepala BPKAD, Fery Lukas Akan Berbenah dan Komitmen Pertahankan Manokwari Predikat WTP

Adapun aset bergerak seperti kendaraan roda 2 dan roda 4 sedangkan untuk aset tidak bergerak seperti bangunan Rumah dinas yang masih ditempati pejabat maupun keluarga pejabat yang sudah tidak memiliki hak atas aset tersebut.

Dengan adanya penandatangan ini sebagai acuan dasar bagi pejabat yang sudah purna tugas, pindah, dan mutasi untuk segera menyerahkan aset yang dikuasai ke bidang aset BPKAD Manokwari.

Kepala BPKAD, Ensemy Stevi Mosso menyampaikan bahwa kedepan kendaraan yang dipegang atau masih dikuasai oleh eselon lll, ll dan sudah tidak menduduki jabatan maupun yang sudah meninggal dunia agar dikembalikan dalam waktu dekat dan akan segera diinventaris guna pemanfaatan bagi pejabat baru dalam mengefisiensi anggaran.

Menurutnya, Pembiaran aset negara yang sudah tidak memilik hak akan mengakibatkan pemborosan dan potensi merugikan keuangan negara.

Pihaknya berharap, Anggota keluarga para pejabat yang sudah nonaktif dari jabatan di lingkup pemda manokwari dan sedang menikmati aset pemda untuk segera mengembalikan aset tersebut karena tindakan tersebut adalah tindakan koruptif.

Baca Juga :   Covid-19, BPK RI Dan BPKAD Manokwari Lakukan audit LKPD Melalui Media Online

Pihaknya mengakui, pakta integritas merupakan langkah efisiensi mencegah pemborosan anggaran pada program pengadaan tahunan bagi pejabat yang ada dilingkup pemkab Manokwari.

“Aset yang dititipkan selama masa tugas, tidak dapat lagi dikuasai dan Aset itu harus dikembalikan kepada negara sesuai dengan aturan yang ada dan akan berada dalam pemantauan khusus KPK” terang Mosso.

Menurutnya, dengan pakta integritas ini semua pergerakkan dan aturan diawasi oleh KPK. Kecuali aset dimaksud masuk dalam syarat pemutihan. Pejabat bersangkutan diperbolehkan mengajukan kepemilikan jika sudah memenuhi syarat pemutihan aset.

Kesepakatan bersama KPK ini merupakan bukti keseriusan pemerintah kabupaten Manokwari untuk menjaga aset serta meningkatkan integritas pejabat negara.

Berikut pakta integritas penyerahan aset milik Negara/daerah yang ditandatangani oleh bupati, wakil bupati bahwa setelah menjalankan tugas sebagai (Bupati dan wakil bupati Manokwari) akan menyerahkan semua Aset Milik / tercatat sebagai Aset Negara / Daerah yang tidak begerak dan bergerak serta semua yang digunakan dalam rangka membantu Tugas Jabatan.

Baca Juga :   Covid-19, Kriminalitas di Manokwari Meningkat

Penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada tersebut akan dikecualikan bagi aset yang telah dilakukan pemutihan dan / atau penghapusan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dimana keputusan terkait hal ini sudah ditetapkan sebelum dan selesai menjabat.

Pakta Integritas Penyerahan Aset Milik Negara / Daerah yang ditandatangani ini berlaku juga sebagai Surat Kuasa kepada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Manokwari untuk menarik kembali secara langsung Barang Milik Negara / Daerah (BMN /BMD tidak bergerak dan bergerak) seketika saat tidak menjabat.

Dan apabila melanggar hal-hal yang sudah dinyatakan dalam Pakta Integritas tersebut maka bersangkutan bersedia bertanggung jawab mutlak dan siap dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut Hadir dalam penandatangan fakta integritas , Tim KPK, bupati dan wakil bupati Manokwari, Kepala BPKAD , Bapenda, Bapeda, Kepala Insfektorat dan Kepala Dinas PU (N/day)

Pos terkait