Kemenangan Polres Haltim Dalam Menghadapi Kasus Pra Peradilan ini Merupakan Bukti Professional Anggota Polri Dalam Bertindak

HALTIM,Kabartimur.Com – Polres Halmahera Timur , Gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Kasus Pembunuhan yang terjadi di belakang desa Gotowasi kec maba selatan, Gugatan itu pun dimenangkan Polres Haltim.

Kasus pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon ALEN BAIKOLE dan SAMUEL GEBE dengan kuasa Hukum SYAMSUL ALAM AGUS S.H dkk.

Bacaan Lainnya

Gugatan pra peradilan ini terkait objek pra peradilan penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana Pembunuhan yang terjadi di belakang Desa Gotowasi Kec Maba Selatan Kab Haltim yang diproses sidik oleh Sat Reskrim Polres Haltim.

Baca Juga :   Jika Terpilih, Orva Tandiseno Janji Bangun SMA di Distrik Tanah Rubuh

Dalam Kasus Pra peradilan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, sebagai Termohon Kapolda Malut,Cq. kapolres Haltim dengan Tim terdiri dari KOMBES POL YUDI RUMANTORO, S.H., S.Ik., M.Si , IPTU IWAN DUWILA, S.H, IPTU JUFRI YUSUP. S.H, IPTU MIRNA ORAMALI, S.H, IPDA MUH.KURNIAWAN, S.Tr.k dan AIPDA M. RIZAL ADJAM, S.H yang dimulai pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2023 dalam Perkara Praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN.Sos

“ Hasil Persidangan Pra Peradilan kepada Kapolda malut Cq. Kapolres Haltim, pada tanggal 08 Mei 2023 dimenangkan Polres Haltim .
Kapolres Haltim Akbp Setyo Agus Hermawan S.I.K.,M.A.P juga mengatakan, bahwa sejak awal kami melaksanakan proses penyidikan sudah sesuai prosedur dan tidak ada tendensi apapun.

Sehingga berdasarkan fakta persidangan yang disandingkan dengan peraturan per UU an yang berlaku maka Hakim yang mengadili memutuskan dalam amar Putusan sbb :

Baca Juga :   Wabup Berpesan Untuk Terus Aktif Dalam Gerakan Pramuka

1.Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan penangkapan,penahanan dan penetapan tersangka sah menurut hukum.
3.Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000.-

Kemenangan Polres Haltim dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya
(Red/Ruslan)

Pos terkait