Kakanwil Kumham Papua Barat Diseminasikan Edaran Terkait WFH bagi Pegawai Kanwil yang Tidak Lakukan WFH di Manokwari

MANOKWARI- Didampingi Kepala Divisi Administrasi (Jonny Pesta Simamora), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat (Anthonius M. Ayorbaba) memberikan diseminasi terkait Surat Edaran di masa darurat COVID baik edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pada masa darurat COVID ini, Pemerintah melalui Kemenpan-RB telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN. Pelaksanaan WFH ini telah dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2020 dan telah diperpanjang sebanyak 2 kali hingga tanggal 29 Mei mendatang.

Selain itu, Kemenpan-RB juga mengeluarkan surat edaran terkait Pembatasan Bepergian Keluar Daerah bagi seluruh ASN. Beberapa wilayah, Provinsi Papua misalnya, telah menutup akses transportasi baik laut maupun udara ke provinsinya. Hal tersebut menyebabkan beberapa pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang sedang menjalankan cuti ataupun ijin sebelum penutupan akses transportasi tersebut tidak dapat kembali untuk melaksanakan WFH di Manokwari.

Baca Juga :   Anggota DPD RI Minta Inspektorat Papua Barat beberkan bukti Kampung Fiktif, Jangan buat Opini liar

Ayorbaba dalam arahannya yang disampaikan melalui media teleconfence menyampaikan tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah (Work From Home) dan Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan yang dilakukan di Aula Kanwil yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Asep Sutandar), Kepala Divisi Imigrasi (Pamuji Raharja), Pejabat Eselon III dan IV serta beberapa JFU Subbag.

Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Ayorbaba memerintahkan agar pegawai yang telah berada di luar Kota Manokwari sebelum dikeluarkannya surat edaran tersebut diwajibkan untuk membuat kronologi keberangkatan dan status kehadirannya dengan dilengkapi surat ijin/keterangan dari atasan langsung dan boarding pass/tiket agar dapat dilakukan perekapan kehadiran yang selanjutnya dilaporkan ke pusat.

Baca Juga :   Bupati Tegaskan Pengosongan Areal Parkir Tetap Akan Dilaksanakan Rabu Pekan Depan.

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran BKN NO 11/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Keluar Kota di Masa Darurat Covid-19, SE BKN NO 12/2020 tentang Pemeriksaan Secara Virtual, dan SE SEKJEN Kemenkumham RI No: SEK-01.KP.05.04 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin ASN yang Bepergian Keluar Daerah di Masa Covid-19.

Ayorbaba menekankan agar pegawai yang berada di luar Manokwari juga diharuskan tetap melaksanakan WFH dengan tidak meninggalkan rumah dan melakukan komunikasi secara online sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran SEKJEN Kemenkumham RI No: SEK.03.0T.02.02 TH 2020 tentang Pemberitahuan Berdinas Dari Rumah (Work From Home) di Lingkungan Kemenkumham.

Adapun ASN yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap kewajiban mentaati peraturan kedinasan yang membawa dampak atau akibat kepada unit kerja, akan dikenakan Hukuman Disiplin (Hukdis) sesuai dengan ketentuan ketentuan sebagai berikut:

Bepergian keluar kota periode 16 s.d 29 Maret 2020 dijatuhi Hukdis tingkat ringan berupa teguran tertulis;

Baca Juga :   Bupati Manokwari Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama

Bepergian keluar kota periode 30 Maret s.d 05 April 2020 dijatuhi Hukdis ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis;

Bepergian keluar kota periode 06 sd 08 April 2020 dijatuhi Hukdis tingkat sedang;

Bepergian keluar kota periode 09 April s.d Masa Darurat COVID berakhir dijatuhi Hukdis tingkat berat.

Ayorbaba menekankan agar atasan langsung wajib mengawasi WFH stafnya, khususnya yang berada di luar Manokwari, dan segera mengambil tindakan sesuai dengan edaran Sekjen terhadap pegawai yang melanggar ketentuan yang ada.

“Apabila atasan langsung atau pejabat yang berwenang didapati tidak melakukan proses penjatuhan Hukdis, maka atasan atau pejabat itu akan mendapat Hukdis yang sama dengan staf yang melakukan pelanggaran sebagaimana tertera dalam edaran Sekjen Kemenkumham RI No: SEK-01.KP.05.04 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin ASN yang Bepergian Keluar Daerah di Masa Covid-19” tegas Ayorbaba di akhir kegiatan.(RLS/*)

Pos terkait