Hearing Dengan DPRD, Muhamad Kandung Minta DPRD Bentuk Pansus dan Panggil Panitia Pilkades

HALTIM,Kabartimur.Com – Dua Calon Kepala Desa yaitu Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba, Muhammad Kandung dan Desa Dorosago Kecamatan Maba Utara, Ahmad Umamit , Rabu, (05/01/2022) mendatangi kantor DPRD Haltim dengan agenda Hearing bersama Anggota DPRD Haltim.

Hearing yang di hadiri oleh beberapa anggota DPRD dan Kuasa hukum kedua Cakades itu membahas terkait kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2021 kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam agenda Hearing tersebut, Muhammad Kandung,  menyampaikan bahwa terkait sengketa Pilkades Haltim, pihaknya saat ini selaku penggugat menganggap panitia memutuskan sengketa yang tidak sesuai dan tanpa dasar hukum sehingga itu ia meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim agar segera membentuk pansus dan memanggil Panitia Pilkades Kabupaten untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :   Terpilih Secara Aklamasi, Hj.Suryati Faisal Nahkodai Ketua KADIN Papua Barat Periode 2024-2029

“Tentu kami datang kesini tak lain adalah meminta dan berharap kepada DPRD agar dengan tugas sebagai lembaga pengawasannya dapat membentuk pansus dan memanggil panitia Kabupaten,” tegas Muhammad Kandung.

Senada,  kuasa hukum Iqmal Jasir  juga menyampaikan bahwa  setelah mencermati Putusan Panitia kabupaten rupanya tak berdasar hukum dan keluar dari peraturan Bupati tentang Pilkades Haltim.

Pihaknya mengakui,  panitia Kabupaten sudah melakukan tahapan penyelesaian sengketa akan tetapi terdapat banyak kejanggalan dalam putusan namun ketika dimintai penjelasan hukum panitia sendiri tidak mampu menjelaskan dan  hanya menyampaikan bahasa dan kalimat-kalimat diluar penyelesaian sengketa.

“Bahkan saat agenda kami dilakukan kemarin dengan Panitia, seharusnya Musyawarah untuk menemukan mufakat sebagaimana diatur dalam Perbup ini malah kebalikan kami hanya diundang dan mendengar pembacaan putusan,” jelasnya.

Ia juga Meminta agar DPRD memanggil Panitia Kabupaten dan meminta keputusan tersebut dapat dipertimbangkan kembali sebab tidak mendasar.

Baca Juga :   Forkap Haltim Gelar Aksi Depan Kantor Bupati, Minta Bupati Copot Kadis Nakertrans Haltim

Sementara untuk desa Dorosago  terkait dengan edaran dari panitia yang mana edaran tersebut juga tidak miliki sandaran hukum, sebab Edaran yang membenarkan ASN mengundurkan diri dan calon sebagai kepala Desa juga tidak ada dalam Perbub.

Menanggapi Masalah tersebut, DPRD Haltim melalui Ketua DPRD, Djhon Ngoraitdji mengaku jika DPRD Baru saja paripurna pembentukan Pansus terkait sengketa Pilkades 2022 yang mana akan bekerja mengawal dan melayani setiap keluhan dan permasalahan Sengketa Pilkades.

Akan tetapi pihaknya menyarankan Kepada para calon kades agar memberikan kesempatan kepada pansus sehingga bisa dapat melakukan kerja-kerja pansus sebagai mana tugas dan fungsinya.

” Mulai besok pansus sudah mulai kerja” tandas Djhon.(Red/Ruslan ).

 

Pos terkait