Forum Peduli Toraja Mempersoalkan SK 147 dan SK Pembatalannya Ke KPU Toraja Utara

Toraja Utara, kabartimur.com– Lembaga swadaya masyarakat-Forum Peduli Toraja Minggu (15/9) memberikan tanggapan ke komisi pemilihan umum kabupaten Toraja Utara. Tanggapan dari FPT ini menjadikan SK penyegaran dilingkup pemerintahan kabupaten Toraja Utara yang dikeluarkan oleh Yohanis Bassang sebagai bupati yang juga sebagai bakal calon Petahana pada pemilihan kepala daerah periode 2024-2029.

Selain SK pelantikan, SK Pembatalan atas SK Pelantikan tersebut juga dijadikan dasar untuk memberikan tanggapan ke pihak KPU agar bakal calon Petahana tersebut tidak ditetapkan Sebagai calon karena telah melanggar ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   YPPK-KMS Gelar Rapat Badan Pengurus Se-Papua Barat

” Kaitan dengan SK Pelantikan yang diikuti dengan kegiatan pelantikan pada tanggal 22 Maret lalu itu kemudian dibatalkan lagi melalui SK pada tanggal 28 Maret menurut kami telah melanggar ketentuan UU Pilkada, terlepas kalau ada pihak lain yang beranggapan lain namun ini adalah sikap kami yang kami bawa ke tempat yang tepat untuk ditindak lanjuti” Kata ketua FPT Yulius Dakka

Aktifis Toraja itu melanjutkan bahwa pihaknya selaku lembaga swadaya masyarakat telah mempersiapkan mental yang cukup untuk mengawal keyakinan mereka itu, namun demikian harus mengikuti tahapan dan alur sesuai ketentuan.

” Hari ini KPU membuka hak konstitusional kita untuk memberikan tanggapan, kita semua tahu bahwa tujuannya untuk memperkaya keyakinan pihak penyelenggara dalam menjalankan tugasnya, untuk itu saya mengajak semua masyarakat agar memanfaatkan ruang yang disediakan oleh negara untuk menyampaikan tanggapan masing-masing sesuai jalurnya” Tambahnya lagi bahwa itu lebih terarah dibanding berdepat di luar jalur. Tutupnya. (ST/*)

Baca Juga :   Polres Torut Sudah Memeriksa Sejumlah Saksi Terkait Laporan Jurnalis. Gelar Perkara Akan Dilakukan Dalam Waktu Dekat Ini

 

Pos terkait