Dua Remaja di Wasior Jadi Pengedar Ganja, Polisi Temukan 7 Paket Ganja dan Uang 1,3 Juta

WASIOR – Peredaran narkotika jenis ganja di kota Wasior Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat kian mengkuatirkan. Bahkan ditenggarai barang haram tersebut kini telah beredar luas di kalangan pelajar.

Hal itu dibuktikan dengan penangkapan dua remaja tanggung yang menjadi tersangka pengedar ganja oleh Satres Narkoba Polres Teluk Wondama. Kedua remaja berusia belasan tahun itu bernama BNM dan MK dibekuk pada 22 Februari 2021.

Dari tangan keduanya didapatkan total 7 paket ganja siap edar dengan berat 2,75 gram. BNM dan MK diketahui merupakan pelajar SMP dan SMA yang sudah drop out alias putus sekolah.

Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru dalam press release terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut, Jumat (16/4) di Mapolres Isui menjelaskan, penangkapan kedua remaja itu berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Kampung Wasior II, Distrik Wasior.

Baca Juga :   LKPJ Bupati : Realisasi Belanja Daerah Teluk Wondama Tahun 2022 Rp874 Miliar, Silpa 17 Miliar

Polisi lantas bergerak cepat mendatangi rumah tersebut. Di tempat itu didapatkan BNM yang masih terjaga dan 3 orang temannya yang sedang tertidur di mana salah satunya adalah MK.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket kecil ganja kering di saku celana BNM.
Polisi kemudian menggeledah MK dan 2 temannya yang sebelumnya masih tertidur.

Hasilnya didapatkan 1 tas gendong warna biru tua milik MK yang ternyata didalamnya berisi satu paket ganja kering dan uang 1,3 juta yang merupakan hasil transaksi ganja.

“Kemudian dilakukan penggeledahan lagi dan didapatkan dua bungkus ganja lagi milik saudara BNM yang akan diperjualbelikan beserta uang 1,3 juta.

Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 7 paket kecil ganja dengan berat 2,75 gram dan uang 1,3 juta dan 1 tas gendong warna biru tua dan 4 buah bungkus plastik kosong,”ungkap Kapolres.

Baca Juga :   BKOW Papua Barat Latih Ibu Rumah Tangga di Wasior Bikin Kerajinan dari Pelepah Daun Pisang

Kasat Res Narkoba Iptu Muhamad Ramli menambahkan, narkotika dengan nama latin cannabis sativa itu didapatkan BNM dan MK dari Manokwari.

Namun kedua remaja itu tidak terkait dengan jaringan pengedar ganja di Wasior yang pernah ditangkap sebelumnya. Kendati begitu dari data Sat Resnarkoba diyakini ganja sudah beredar luas di kota Wasior termasuk di kalangan pelajar.

“(Peredaran) Ganja di Wasior ini sudah menyebar. Mulai dari kalangan pelajar, anak muda sampai masyarakat ekonomi menengah ke atas. Jadi sudah meluas di Wondama,”ucap Ramli.

Terhadap tersangka BNM dan MK, dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika sebagaimana ketentuan dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

“Kami mengimbau kepada orang tua yang anaknya masih sekolah agar tetap mengawasai pergaulan anaknya jangan sampai ada salah pergaulan.

Baca Juga :   BST sudah Tersalur ke 200 Nelayan, Dinas Perikanan Wondama akan Tambah Kuota di Tahap Dua

Dan apabila ada informasi soal peredaran narkotika dapat menginformasikan ke Polres Telk Wondama,”pesan Ndaru, sapaan karib Kapolres Teluk Wondama. (Nday)

Pos terkait