HALTIM, Kabartimur.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan tambang, khususnya yang berada di bawah Antam Group.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Haltim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haltim, perusahaan tambang serta sejumlah serikat pekerja, Senin (24/8/2026).
Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, mengatakan RDP menjadi langkah awal untuk membahas persoalan ketenagakerjaan di seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Haltim. Untuk tahap awal, pembahasan difokuskan pada perusahaan yang berada dalam Antam Group.
RDP tersebut dihadiri perwakilan PT Antam, FENI, NKA dan SDA, unsur pemerintah daerah, Apindo Haltim, serta sejumlah serikat pekerja, di antaranya SBGN, SPN dan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan.
Idrus mengatakan, DPRD menerima berbagai informasi dari serikat pekerja, tenaga kerja dan masyarakat terkait pemenuhan hak pekerja, terutama mereka yang bekerja melalui vendor dan subkontraktor.
“Informasi yang kami terima berkaitan dengan beberapa tenaga kerja di bawah Antam Group, khususnya tenaga kerja vendor dan subkon. Dalam proses penanganannya, kadang ada kelalaian dari pihak subkon maupun vendor,” kata Idrus.
Menurutnya, perusahaan utama harus memastikan seluruh vendor dan subkontraktor memenuhi kewajiban terhadap pekerja, mulai dari proses perekrutan, pemeriksaan kesehatan atau *medical check-up* (MCU), penyediaan alat pelindung diri (APD), fasilitas kerja hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Penyedia tenaga kerja harus menanggung seluruh kebutuhan itu, seperti MCU, APD dan fasilitas lainnya, termasuk BPJS. Ini penting dalam rangka memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,” tegasnya.
Soroti Kontrak Berulang
DPRD juga menyoroti pola kontrak tenaga kerja di Pulau Pakal yang bekerja di bawah BUMD bersama perusahaan subkontraktornya.
Idrus mengungkapkan adanya informasi mengenai pekerja yang dikontrak berulang setiap tahun, kemudian diberikan jeda beberapa minggu sebelum kembali dikontrak. Pola tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kontraknya setiap tahun selesai, kemudian istirahat beberapa minggu, setelah itu lanjut kontrak lagi. Padahal usia kerja mereka sudah hampir 10 tahun,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian status dan perlindungan hak pekerja.
Idrus bahkan telah meminta Komisi II DPRD Haltim memanggil pihak BUMD, perusahaan subkontraktor dan tenaga kerja untuk membahas persoalan tersebut.
“Saya sudah perintahkan Komisi II untuk memanggil dan melakukan rapat dengan BUMD, subkon dan tenaga kerja untuk membicarakan perlakuan terhadap tenaga kerja yang dipandang tidak manusiawi,” ujarnya.
Menurut Idrus, pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus dalam jangka panjang harus mendapatkan kepastian dan perlindungan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
### Minta Antam Pertimbangkan Tenaga Kerja Haltim
Selain persoalan status pekerja, DPRD Haltim juga membahas informasi mengenai lebih dari 100 tenaga kerja yang sebelumnya bekerja untuk PT Antam di Pomalaa.
Idrus mengatakan, pemerintah daerah dan masyarakat Haltim sebelumnya telah mendorong agar tenaga kerja tersebut dapat kembali bekerja di wilayah Haltim. Namun, pihaknya kembali menerima informasi bahwa sebagian pekerja justru didistribusikan ke sejumlah wilayah operasi Antam, termasuk Pomalaa.
“Kami meminta kepada Antam agar kiranya ini menjadi pertimbangan untuk dapat dikembalikan lagi ke sini dan didistribusikan di beberapa tempat, sekiranya itu memungkinkan,” katanya.
DPRD Haltim menegaskan akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan tersebut. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan utama, tetapi juga vendor, subkontraktor dan BUMD yang terlibat dalam aktivitas ketenagakerjaan di wilayah Haltim.
Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas industri pertambangan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh hak, kepastian dan perlindungan yang layak. (Red/Aples)






