DPRD dan Pemkab Manokwari Sepakat Teken KUPA-PPAS Perubahan APBD 2023

Manokwari, kabartimur.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari bersama DPRD Kabupaten Manokwari melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA- PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Gedung DPRD, Rabu (11/9) malam.

Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Manokwari menyepakati KUPA-PPAS T.A 2023 untuk ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD, selanjutnya Bupati Manokwari, Hermus Indou bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manokwari, Norman Tambunan dan Wakil Ketua II Bons Rumbruren, melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut disaksikan 19 anggota DPRD yang hadir, dari 25 angggota DPRD Manokwari.

Bacaan Lainnya

Turut Hadir dalam Rapat Paripurna itu, para Asisten, serta Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Manokwari.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manokwari, Bons Rumbruren mengatakan, Rapat Paripurna dewan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna penyampaian Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Manokwari T.A 2023 oleh Bupati pada 11 Sepetember 2023 lalu.

Baca Juga :   Imbas Corona, Sriwijaya Akan Optimalkan Kargo Dan Logistik

“Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui rancangan tentang KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 untuk disepakati bersama,” kata Bons seraya mengetuk palu sidang.

Sementara itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou dalam pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan Perubahan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras sehingga dokumen KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun 2023 dapat disampaikan, dibahas dan akhirnya dapat dilakukan penandatanganan nota kesepakatan sesuai dengan target waktu. Penghargaan yang sama tak lupa kami sampaikan kepada Dewan yang telah setia dan tekun mengikuti tahapan mulai penyampaian, pembahasan sampai dengan penandatangan nota kesepakatan ini,” tutur Bupati Hermus.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Terkait RAPBD Tahun 2024

Lebih lanjut Hermus menyampaikan, penyusunan KUPA-PPAS APBD Perubahan T.A 2003 merupakan agenda perencanaan pembangunan tahunan yang wajib mengacu dan selaraskan dengan RPJMD dan RKPD Perubahan Tahun Anggaran 2023,sehingga apa yang menjadi kesepakatan antara pihak legislatif dan pihak eksekutif terkait KUPA-PPAS Perubahan T.A 2023 diharapkan tidak keluar dari koridor yang lebih ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Manokwari.

Ditambahkan Hermus, tahun ini Pemda masih diperhadapkan pada kondisi daerah yang belum stabil akibat dampak pasca masa pemulihan pandemi Covid-19. Salah satu dampaknya adalah naiknya inflasi daerah dan menurunnya daya beli masyarakat.

“Selain itu kita juga fokus mengatasi kemiskinan ekstrem dan stunting, sementara itu visi dan misi pembangunan daerah harus terus dilaksanakan sehingga sangat dibutuhkan energi dan stamina yang prima serta kemampuan berpikir yang tinggi bagi kita bersama-sama sehingga dapat meneliti dan mencermati kondisi daerah yang ada demi kepentingan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Manokwari,” jelas Bupati Hermus.

Dirinya berharap hubungan kerjasama yang harmonis dan saling menghormati antara lembaga eksekutif dan legislatif dapat tetap terjalin dan selaras termasuk dalam pembahasan dan kesepakatan KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :   Pemda Manokwari Bersama DPRD Manokwari Sepakati KUPA-PPAS perubahan APBD 2021 Dalam Sehari

“Saya berharap agar kiranya kesepakatan KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dapat terjadi sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Harapnya.

Sebelum mengakhiri Rapat Paripurna, Pimpinan Sidang, Bons Ruimbruren menyatakan, diperlukan pembahasan yang teliti dan seksama terhadap materi KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan oleh pihak pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan skala prioritas dalam pelaksanaannya agar dapat terarah dengan baik tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil.

“Setelah kesepakatan ini masih ada tahapan yang harus kita lakukan yaitu pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, untuk itu sisa waktu yang sangat singkat ini diharapkan eksekutif agar segera menyiapkan raperda dimaksud untuk kita bahas sebelum tanggal 30 September 2023,” ujar Bons yang selanjutnya, menutup Rapat Paripurna dengan mengetuk palu tiga kali. (Red/*)

Pos terkait