Puskesmas Baebunta Sosialisasikan Posyandu Remaja di Desa Tarobok

LUWU UTARA, Kabartimur.com – Masa remaja merupakan fase yang labil bagi anak usia 10 sampai 18 tahun, dimana remaja sedang mencari jati dirinya, dan terkadang diperhadapkan pada problem kesehatan khas remaja.

Hal tersebut disampaikan Andi Yasir Pasandre, S. Sos, M. Si, Camat Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pembentukan Posyandu Remaja di Kantor Desa Tarobok, Selasa (6/12/2022).

Menurut Yasir, masalah kesehatan remaja harus ditangani dengan melibatkan seluruh komponen, mulai dari pemerintah desa, pihak sekolah, Puskesmas (PKM) dan Tokoh Masyarakat. Salah satunya melalui dukungan atas pelayanan kesehatan di Posyandu Remaja yang akan dibentuk di setiap desa/kelurahan.

” Posyandu Remaja menjadi wadah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada kelompok remaja. Pembentukannya perlu didukung oleh seluruh pihak,” ujar Camat Baebunta.

Sementara itu, Hairul Muslimin, SKM, M. Tr. Adm. Kes, Kepala Puskesmas Baebunta, mengatakan bahwa, Posyandu Remaja merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada kelompok sasaran usia 10 sampai 18 tahun dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan keterampilan hidup sehat remaja.

” Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Posyandu Remaja mencakup upaya promotif dan preventif, meliputi Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat, kesehatan reproduksi remaja, kesehatan jiwa, pencegahan penyalahgunaan narkoba, mendorong perhatian pada status gizi remaja, aktivitas fisik, serta pencegahan penyakit menular dan penyakit tidak menular,” sebut Hairul Muslimin.

Melalui pelayanan Posyandu Remaja, remaja diharapkan dapat berperilaku hidup bersih dan sehat, memiliki keterampilan hidup sehat, sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang menjadi sumber daya manusia berkualitas.

Baca Juga :   Buka Musrembang 2023, Wakil Bupati Haltim Minta Stakeholder Optimalkan Sumber Pendanaan Pembangunan

Sasaran dari kegiatan Posyandu Remaja, sambungnya, mencakup seluruh remaja (10-18 tahun) tanpa memandang status pendidikan dan perkawinan, termasuk remaja berkebutuhan khusus (disabilitas).

” Pelayanan Posyandu Remaja diharapkan dapat diakses oleh remaja, tanpa diskriminasi. Bukan hanya oleh remaja yang masih bersekolah, tetapi Remaja berkebutuhan khusus dan putus sekolah dapat pula dilayani di Posyandu Remaja itu,” jelasnya.

Pertemuan sosialisasi turut dihadiri Kepala Desa Tarobok, Kepala SMP Negeri 5 Luwu Utara, Ketua PKK Desa Tarobok, serta warga desa tersebut, disepakati akan membentuk Posyandu Remaja pada Desa Tarobok, yang merupakan Posyandu pertama di Kecamatan Baebunta itu, dan akan mengangkat Kader Posyandu Remaja yang direkrut dari remaja setempat. (Red/Yustus)

Pos terkait