Raih Opini WTP yang Ke-9 Kalinya Ini Catatan BPK RI Untuk Pemprov Papua Barat

MANOKWARI, kabartimur.com,- Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Opini WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya untuk Pemprov Papua Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, Pius Lustrilanang, dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Sidang Kedua Tahun 2023 Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, di Manokwari, Rabu (31/5).

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan penyusunan laporan pemerintah Papua Barat telah sesuai akuntansi pemerintahan dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berhubungan dengan material. Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah Papua Barat tahun 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Pius Lustrilanang.

Baca Juga :   Waka BIN RI Kunker Ke Manokwari Tinjau Lokasi Pembangunan Gedung PYCH

Pius menyampaikan apresiasi atas capaian ini, dan berharap dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, pencapaian ini patut dibanggakan dan disyukuri karena opini yang sebelumnya sudah berhasil dipertahankan. Hal ini tentunya berkat usaha kerja keras dan sinergi yang baik antara pimpinan, jajaran pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Kendati demikian Pius menyatakan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi.

“Penyusunan anggaran belanja Pemprov Papua Barat belum dilakukan secara cermat. Anggaran fungsi Pendidikan dan kesehatan belum memenuhi alokasi yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat kesalahan penganggaran pada belanja barang dan jasa di 12 OPD dan belanja modal di 8 OPD,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pius memaparkan, pengelolaan belanja hibah belum sesuai dengan ketentuan, dimana penetapan penerima hibah belum memperhatikan kriteria pemenuhan persyaratan. Selain itu terdapat
pertanggungjawaban belanja hibah yang belum tertib di 7 OPD.

Baca Juga :   1000 Bidang Tanah di Wondama akan Disertifikatkan untuk Masyarakat, Terbanyak di Naikere

BPK juga menyoroti pelaksanaan paket belanja modal dan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan berupa kekurangan volume sebesar 47 paket pekerjaan senilai Rp12,22 miliar di 11 OPD dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas 13 paket pekerjaan di 6 OPD,”

“Hal ini menunjukkan meskipun memperoleh opini WTP, tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan Provinsi Papua Barat,” katanya.

Ia berharap, laporan ini dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPR Papua Barat dalam menjalankan fungsinya baik fungsi anggaran, legislasi dan pengawasannya.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK RI untuk segera ditindaklanjuti Penjabat Gubernur Papua Barat dan jajarannya dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan ini diserahkan.

“Kami juga meminta agar pimpinan dan anggota DPR Papua Barat untuk ikut memantau penyelesaian tindak lanjut pemerintah daerah dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” pesannya.

Baca Juga :   Jokowi Akan Segera Resmikan Jalan Trans Wondama-Nabire

Mengakhiri laporannya, Pius berharap pada tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat pengangguran.

“Salah satu yang menjadi poin pentingnya adalah capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini kurang sempurna, jika tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat,” tandasnya.(Red/*)

Pos terkait