Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa mengatakan Ahok telah memenuhi 2 unsur Pidana di Pasal 156.
Jaksa mengatakan, perbuatan Ahok juga telah memenuhi unsur pidana di muka umum. Alasannya karena pidato Ahok di Pulau Pramuka 27 September 2016 lalu disampaikan di tempat umum.
Atas hal tersebut, Ahok dinyatakan bersalah dan dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 25 April 2017 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.