Didukung Masyarakat Adat, Transmigrasi di Distrik Nikiwar Tinggal Tunggu Rekomendasi Gubernur

WASIOR – Pembukaan pemukiman transmigrasi baru di Werianggi, Distrik Nikiwar Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.

Namun Pemkab Teluk Wondama masih menunggu rekomendasi Gubernur Papua Barat untuk penetapan kawasan transmigrasi. Rekomendasi Gubernur menjadi dasar bagi Menteri Desa PDT dan Transmigrasi untuk menerbitkan surat keputusan penetapan kawasan transmigrasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Teluk Wondama I Wayan Redana menyampaikan itu pada acara tatap muka Bupati Bernadus Imburi dengan masyarakat Distrik Nikiwar di kantor distrik setempat, baru-baru ini.

Dikatakannya, pemukiman transmigrasi baru tersebut merupakan pengembangan dari satuan pemukiman transmigrasi (SP-1) yang sudah ada di Werianggi.

“Kemarin (2017) sudah dilakukan survey tata ruang SP-2. Jadi daya tampungnya adalah 220 KK, “ ujar Wayan.
Setelah nanti SP-2 dibuka, Pemkab Wondama berencana pada 2019 Pemkab akan mengajukan permohonan untuk pembukaan SP-3 di wilayah Werabur.
“Kami akan ajukan lagi di 2019 karena Werabur sudah terlepas dari kawasan konservasi. Di dalam peta itu sudah putih jadi sudah masuk lahan APL yaitu areal untuk penggunaan lain, “ lanjut Wayan.

Baca Juga :   Dirgahayu Papua Barat Ke-23, Ini Harapan Bupati Manokwari 

Koordinator lembaga masyarakat adat Distrik Nikiwar Alfons Torembi Dalam kesempatan itu menyatakan masyarakat adat setempat telah melepaskan lahan untuk pembukaan pemukiman transmigrasi SP-2 dan SP-3.
“Lokasi di SP-3 itu tidak ada masalah. Kami pemilik lahan siap menerima transmigrasi tapi kami minta transmigrasi nasional. Jadi kami siap menanti lahan itu dibuka, “ ujar Torembi. (Nday)

Pos terkait