HALTIM, Kabartimur.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, menetapkan seorang pria berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api rakitan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan dugaan pencurian hewan ternak sapi yang meresahkan warga Desa Petelei, Kecamatan Maba Selatan.
Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sapi milik masyarakat setempat. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga menggunakan senjata api rakitan.
“Berdasarkan alat bukti di lapangan, tersangka RH diketahui memiliki senjata api rakitan dengan amunisi kaliber 5.56. Senjata tersebut digunakan untuk melumpuhkan sapi sebelum dibawa kabur,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, kepolisian menerbitkan Laporan Polisi Model A dengan nomor: LP/A/05/IV/2026/Polsek Maba Selatan.
Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, Polsek Maba Selatan menggelar perkara pada Kamis (16/4/2026). Dari hasil gelar perkara, penyidik sepakat meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan RH sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan saudara RH sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Tersangka terancam hukuman berat, selain itu unsur pidana pencurian juga masih terus kami dalami,” tambahnya.
Polsek Maba Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal maupun pencurian ternak. (Red/*)
Redaksi






