Bupati AFU Terapkan Kebijakan di Era New Normal, Pariwisata Raja Ampat Harus Berbasis Masyarakat

RAJA AMPAT – Langkah tepat Bupati  Raja Ampat, Abdul Faris Umlati SE. patut diberikan jempol terkait kebijakannya menerapkan pariwisata berbasis masyarakat dengan diedarkannya Surat Edaran Bupati tentang peran utama masyarakat selaku pelaku usaha wisata yang berkaitan dengan protokol kesehatan pariwisata Raja Ampat.

Sebagaimana Status Covid-19 kabupaten Raja Ampat telah berada pada zona hijau sehingga hal ini kemudian memberikan peluang kepada pemerintah kabupaten Raja Ampat bersama pemerintah Propinsi Papua Barat, untuk melaunching dibukanya kembali kepariwisataan di Raja Ampat, Sabtu, 22 Agustus 2020 di Port Of Waisai,Raja Ampat.

Bacaan Lainnya

Dilaunching secara resmi sebagai tanda telah dibukanya kembali kegiatan kepariwisataan di Raja Ampat di era New Normal, dengan tetap menerapkan 10 aturan baru sebagai protocol kesehatan yang harus dipatuhi wisatawan yang kemudian hal ini diikuti dengan edaran Bupati Raja Ampat tentang peran utama masyarakat dalam kepariwisataan Raja Ampat.

Baca Juga :   Dinas Pendidikan Papua Barat Serahkan 118 Unit Randis  Untuk Sorong Raya dan Raja Ampat

Adapun Edaran Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati SE. Nomor 103/325/SETDA, tertanggal, 20 Agustus 2020, berisi empat point yang menekankan pada dua hal pokok, yakni protocol kesehatan pariwisata dan peran serta masyarakat pelaku usaha wisata di Raja Ampat.

Protokol kesehatan pariwisata Raja Ampat mewajibkan wisatawan mematuhi  10 aturan yang telah dikeluarkan pemerintah kabupaten Raja Ampat, dan dibreakdown secara teknis bertumpu pada transportasi dimana wisatawan wajib masuk melalui pintu masuk atau Check Point Falaya dan Pos Yellu, dan menggunakan speedboat masyarakat.

Penerapan pintu masuk Falaya dan Pos Yellu, diperuntukan agar diperoleh kepastian wisatawan memenuhi syarat protocol kesehatan Covid-19, agar pelaksanaan kegiatan wisata dapat benar-benar steril dari penyebaran Covid-19 di lokasi wisata.

Wisatawan juga mendapat kepastian akan layanan transportasi dimana wisatawan dijamin proses antar jemputnya, yang dilakukan langsung oleh pengelola usaha wisata home stay maupun resort, sehingga wisatawan dapat dipastikan langsung tiba di lokasi wisata yang diinginkannya.

Baca Juga :   Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat Raih Penghargaan Blue Park

Dengan diberlakukannya kewajiban  menggunakan speed boat masyarakat, dan penjemputan secara langsung oleh pemilik home stay dan resort, tentu memberikan keuntungan yang besar secara langsung kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat pelaku wisata yang selama ini terkena dampak Covid-19.

Selain itu, kebijakan Bupati Raja Ampat melalui edaran, juga sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui agen-agen wsiata di kota Sorong, juga mewujudkan harapan pelaku usaha wisata local yang sering mengeluh dengan masuknya agen-agen wisata yang mengangkut tamu dari Sorong langsung menuju lokasi wisata.

Dengan mewajibkan penggunaan dua pintu masuk dan transportasi local masyarakat, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati SE. dinilai telah menerapkan pendekatan Pariwisata Berbasis Masyarakat ( Tourism Based Community ).

Pariwisata berbasis masyarakat tentu akan sangat menguntungkan masyarakat asli Raja Ampat pengeloola home stay baik dari sisi peningkatan pendapatan ekonomi keluarga, maupun terkontrol dari penyebaran Covid-19.

Baca Juga :   Pemda Raja Ampat Akan Terjunkan Tim Penyuluh Covid19 Pada 4 Lokasi

Pariwisata Raja Ampat adalah pariwisata minat khusus ( Special Interest tourism ) yang dikelola berbasis masyarakat, dengan branding image The Last Paradise on the earth atau Surga Terakhir Di Bumi.”(Jefri )

Pos terkait