Tokoh Masyarakat Pulau Batanta,Desak Polres Raja Ampat Segera Proses Hukum Akun Penghina Bupati

WAISAI – Kepolisian Resort Raja Ampat diminta untuk segera memproses salah satu akun media sosial facebook yang bernama Endi M.Mambrasar alias Kaka E, yang diduga telah menuliskan kata-kata tidak senonoh terhadap Bupati Raja Ampat.

Pada beranda akun facebooknya yang ditulis pada pukul 10.00 WIT, Endi M.Mambrasar menulis “ Meosmanggara Jumat tgl 05 Juni 2020 Bupati punya bantuan Rasa loco kappa “ , status ini ditulis disertai emoticon tertawa sebanyak 3 kali.

Dengan adanya perbutan yang dilakukan tersebut, tokoh masyarakat pulau Batanta, Joris Omkarsba, Senin (8/6/2020) kepada media ini mendesak Polres Raja Ampat untuk segera memproses pemilik akun E.M.Mambrasar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,

Menurutnya, saat pandemic Covid-19, dimana pemerintah dan masyarakat sedang giat bersama-sama mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19, justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan politik tertentu, maka hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan mengganggu stabilitas keamanan di Raja Ampat. Tegas Joris

Baca Juga :   Pemda Raja Ampat Akan Terjunkan Tim Penyuluh Covid19 Pada 4 Lokasi

Selain itu, Hiskia Samagita Mahasiswa Fakultas Hukum Semester IV, Universitas Kristen Papua Sorong menyebut jika status Endi M.Mambrasar dapat dikategorikan tindakan pidana, melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 1 dan 3, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, denda Satu Miliar rupiah.

Endi M.Mambrasar diduga telah melakukan tindakan pidana melanggar kesusilaan dan pelecehan terhadap Bupati Raja Ampat.

Selain menulis status tersebut, Endi M. Mambrasar, diduga sering menyebarkan berita hoax dan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech ) terhadap pemerintah dalam hal ini Bupati Raja Ampat, dan dapat dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama.

Baca Juga :   Enam kali Raih Opini WTP, Bupati AFU Optimis Evaluasi Keuangan Daerah yang Menjadi Catatan BPK

Adapun bunyi pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(Jefri )

Pos terkait