Aturan Pemotongan Gaji PNS Sebesar 2,5 Persen untuk Zakat Sementara Digodok

KABARTIMUR NASIONAL  –saat ini Kementrian Agama tengah menggodok aturan terkait pemotongan gaji PNS sebanyak 2,5 persen untuk zakat, pemotongan yang dilakukan secara langsung ini hanya berlaku bagi PNS muslim. Aturan yang sementar digodok itu akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden (perpres).Aturan tersebut tidak berlaku wajib meski diberlakukan untuk PNS muslim.(**)

Baca Juga :   Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Kesiapan Operasi Lilin Candi 2022 Amankan Libur NATARU

Pos terkait