MANOKWARI, kabartimur.com – Bupati Manokwari Hermus Indou pastikan Akhir bulan Maret, Satgas Pemberantasan miras di Kabupaten Manokwari mulai beroperasi.
“Termasuk membentuk satgas miras yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Manokwari. Kita pastikan akhir bulan ini satgas tersebut mulai beroperasi,” Ujar Bupati pada wartawan, Senin (14/3/2022).
Selain pembentukan satgas, Pemerintah kabupaten Manokwari tengah melakukan Review Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Minuman keras.
“Kami juga sedang melakukan upaya Review terhadap Perda Miras, melalui bagian hukum setda Manokwari yang menggandeng perguruan tinggi Universitas Papua,” Jelasnya.
Hermus juga menuturkan, Dukungan penuh diberikan kepada pihak kepolisian Pada penyitaan dan penyegelan gudang minuman keras. Hal ini diakui, sebagai upaya menjaga Manokwari tetap aman dari ancaman dampak minuman keras.
Terkait dengan jeratan perda miras milik Kabupaten Manokwari yang digunakan kepolisian, Hermus menegaskan bahwa peraturan daerah itu masih berlaku, selama belum ada peraturan daerah pengganti ataupun Perda yang membatalkannya.
“Perda ini masih berlaku namun belum efektif, sehingga kita lakukan review untuk direvisi yang bertujuan mengendalikan minuman keras di Manokwari. Terbuktu dengan pelarangan juga peredaran miras tetap berlangsung,” Tandasnya. (TS)