Akan ada pedoman pengukuhan guru besar

????????????????????????????????????

Makassar– Membangun tradisi akademik melalui pengukuhan Guru Besar yang baru diangkat di lingkungan Kopertis Wilayah IX Sulawesi maka perlu diatur dan diseragamkan pelaksanaannya dengan menerbitkan pedoman pengukuhan Guru Besar.

Pembahasan ini menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Rakerda Kopertis IX Sulawesi, Sabtu 13 Pebruari 2015 di Makassar.

Demikian ditegaskan Prof.Dr.H.Hambali Thalib, SH, MH selaku nara sumber dalam Rakerda dengan tema yang dibawakan Penyusunan Pedoman Pengukuhan Guru Besar Kopertis Wilayah IX Sulawesi.

Dijelaskan, Guru Besar bukan sekadar pencapaian angka kredit (kum) yang dibutuhkan dan mengoleksi beragam pencapaian unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi yang lebih penting adalah menerapkan asas manfaat bagi pengembangan keilmuan dengan tetap menjunjung budaya adan etika akademik, melalui pendekatan obyektif dan rasional, tegas mantan Direktur PPs-UMI Makassar ini.
Seorang profesor umumnya memiliki gelar dan fungsional tertinggi antara lain, memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu dikuasainya, melakukan penelitian dalam bidang ilmunya, pengabdian pada masyarakat serta melatih akademisi muda/mahasiswa agar mampu menjadi generasi terdidik dan bahkan menggantikan kelak sebagai ilmuan, tandasnya.

Baca Juga :   Kick Off Festive 2018 Area Padang

Menyandang status Guru Besar atau profesor adalah merupakan amanah sebagai putra terbaik bangsa di bidang masing-masing. Setiap penerima gelar Guru Besar senantiasa dituntut tanggungjawab keilmuan dan moral akademik, serta lebih peka di dalam mengamati sekaligus berkontribusi terhadap dinamika keilmuan yang berguna bagi kemajuan bangsa da negara, tands doktor ilmu hukum PPs-UNHAS ini.

Syarat pengukuhan Guru Besar, bersangkutan sudah memperoleh SK pengangkatan sebagi Guru Besar secara formal dari pemerintah. Mendapat rekomedasi persetujuan pimpinan perguruan tinggi tempat bersangkutan mengabdi sebagai dosen untuk pelaksanaan acara pengukuhan Guru Besar. Menyiapkan pidato pengukuhan serta persetujuan Koordinator Kopertis IX tentang pelaksaan acara pengukuhan tersebut, tegas Hambali.

Penulis; Muh yahya

Pos terkait