Adil Patu, terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008 akhirnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor, Senin 7 Desember.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis mantan legislator ini dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” ujar hakim Muhammad Damis. Tak hanya diganjar hukuman fisik, Adil juga masih harus mengembalikan uang negara sebesar Rp200 juta atau kurungan 3 bulan penjara. Sementara itu, kuasa hukum Adil Patu Yusuf Gunco SH mengaku akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.