KABARTIMUR PINRANG,–Dalam pemilihan Calon Legislatif Kabupaten Pinrang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang Menetapkan 6 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan Alokasi 40 Kursi Anggota DPRD untuk kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Dapil 1 Meliputi kecamatan Tiroang dan kecamatan Watang Sawitto Dengan Jumlah kursi 8,
Dapil 2 kecamatan Mattiro bulu, kecamatan Suppa Dengan Jumlah kursi 6,
Dapil 3 kecamatan Lanrisang dan Kecamatan Mattirsompe Dengan Jumlah kursi 5,
Dapil 4 kecamatan Cempa dan kecamatan Duampanua Dengan Jumlah kursi 7,
Dapil 5 kecamatan Batulappa dan kecamatan Lembang Dengan Jumlah kursi 6,
Dapil 6 kecamatan Patampanua Dan kecamatan Paleteang Dengan Jumlah kursi 8.
“Melalui salinan surat Sekjen KPU Indonesia Di tanda tangani Komisioner KPU Indonesia Arief Budiman yang di tetapkan di Jakarta 4 April 2018,”tulis Hasbar Komisioner KPU Pinrang saat dikonfirmasi Via whasappnya, Sabtu (7/4).(*)